Categories: KriminalNunukan

Dua WNA Malaysia Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia, Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> &&num;8211&semi; Penegakan hukum keimigrasian di perbatasan Indonesia–Malaysia kembali menunjukkan ketegasan&period; Dua warga negara asing asal Malaysia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia &lpar;TPPM&rpar; setelah berkas perkara dinyatakan lengkap &lpar;P-21&rpar; oleh Kejaksaan Negeri Nunukan&period;<br><br>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan&comma; Adrian Soetrisno&comma; menegaskan bahwa kedua kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah menjaga perbatasan dari segala bentuk pelanggaran hukum keimigrasian&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis&period; Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi&comma; karena ini menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan warga negara Indonesia&comma;” ujar Adrian dalam keterangannya&comma; Jumat &lpar;17&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<br><br>Kedua tersangka masing-masing bernama Syurian bin Nandu dan Syamsul bin Asis&comma; keduanya warga negara Malaysia yang kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah perairan Kabupaten Nunukan&period;<br><br>Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian&comma; diketahui bahwa Syurian masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah&comma; serta tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi &lpar;TPI&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia datang dengan tujuan menjemput empat warga negara Indonesia &lpar;WNI&rpar; yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Kalabakan&comma; Malaysia&period;<br><br>Sementara itu&comma; Syamsul bin Asis juga melakukan pelanggaran serupa&period; Ia menggunakan perahu kayu bermesin 15 PK dari Kalabakan menuju Dermaga Sei Ular&comma; Nunukan&comma; dengan modus yang sama&colon; menjemput WNI untuk diberangkatkan ke Malaysia tanpa izin resmi&period;<br><br>Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 120 ayat &lpar;2&rpar; dan&sol;atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian&comma; yang mengatur sanksi terhadap pelaku penyelundupan manusia dan pelintas batas tanpa izin resmi&period;<br><br>Sanksi pidana yang menanti tidak ringan&colon; ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp1&comma;5 miliar&period;<br>Proses penyidikan terhadap keduanya dilakukan secara profesional oleh PPNS Keimigrasian&comma; dengan dukungan penuh dari Satgas Pamtas&comma; BP3MI&comma; dan Kejaksaan Negeri Nunukan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Koordinasi lintas instansi menjadi faktor kunci&period; Kasus ini kami tangani dengan cermat untuk memastikan setiap unsur pidana terpenuhi&comma;” ujar Adrian&period;<br><br>Diketahui&comma; Kabupaten Nunukan selama ini dikenal sebagai wilayah perlintasan utama pekerja migran Indonesia menuju Sabah&comma; Malaysia&period; Kondisi geografis yang berdekatan dan hubungan sosial lintas batas sering dimanfaatkan oleh jaringan pelintas ilegal untuk melakukan penyelundupan manusia&period;<br><br>Imigrasi mencatat&comma; upaya penyelundupan manusia kerap menggunakan jalur laut tradisional&comma; dengan perahu kecil tanpa izin dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi&period; Aksi semacam ini tidak hanya melanggar hukum&comma; tapi juga menempatkan warga Indonesia dalam risiko tinggi termasuk kecelakaan laut&comma; eksploitasi kerja&comma; hingga perdagangan orang&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Setiap tahun kami mendapati pola serupa&colon; pelaku dari Malaysia datang menjemput WNI yang akan diberangkatkan secara nonprosedural&period; Ini bukan hanya pelanggaran administratif&comma; tapi kejahatan serius terhadap kemanusiaan&comma;” tegasnya&period;<br><br>Keberhasilan penanganan dua kasus ini memperkuat posisi Imigrasi Nunukan sebagai garda terdepan pengawasan hukum di kawasan perbatasan&period; Adrian Soetrisno menegaskan&comma; pihaknya terus memperkuat pengawasan lapangan&comma; terutama di titik-titik rawan seperti Sei Ular&comma; Tanjung Aru&comma; dan Sungai Nyamuk&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak hanya menindak&comma; tapi juga mencegah&period; Sinergi dengan Satgas Pamtas dan BP3MI akan terus ditingkatkan untuk memastikan perlintasan di perbatasan berlangsung aman&comma; tertib&comma; dan bermartabat&comma;” jelasnya&period;<br><br>Selain itu&comma; edukasi kepada masyarakat perbatasan juga menjadi prioritas&period; Imigrasi Nunukan menilai bahwa kesadaran hukum warga sangat penting agar tidak mudah tergiur ajakan bekerja ke Malaysia melalui jalur ilegal&period;<br><br>Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap &lpar;P-21&rpar;&comma; kedua kasus kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan&period; Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan akan terus memantau perkembangan hingga proses persidangan selesai&period;<br><br>Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di wilayah perbatasan bukan hanya soal keimigrasian&comma; tapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap warga dan kedaulatan hukum nasional&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Setiap pelanggaran di perbatasan adalah ancaman terhadap martabat negara&period; Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan manusia&comma; sekecil apa pun&comma;” tutup Adrian Soetrisno&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.