Categories: Nunukan

Empat Raperda di Paripurnakan

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Empat raperda kembali diusulkan dan dibahas dalam paripurna DPRD Nunukan bersama Pemkab Nunukan pada Selasa &lpar;11&sol;7&sol;2023&rpar; siang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keempat raperda yang disampaikan dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa merupakan dua raperda usulan Pemkab Nunukan dan dua raperda inisiatif DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Raperda itu yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2045&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keduanya merupakan usulan Pemkab Nunukan yang sampaikan langsung Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lalu dua raperda inisiatif DPRD Nunukan yakni raperda penyelenggaran kependudukan dan catatan sipil dan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan&period; Dua raperda inisiatif ini disampaikan juru bicara Baperda DPRD Nunukan Hj Nikmah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hanafiah menyampaikan dari aturan pemrintah pusat&comma; daerah diharuskan untuk menetapkan seluruh jenis Pajak dan retribusi dalam perda&period; Sehingga menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Raperda ini merupakan re-strukturisasi jenis Pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak&comma; yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu &lpar;PBJT&rpar;&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini bertujuan&comma; menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lalu&comma; menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini juga memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya&comma; sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain dari Re-Strukturisasi terhadap jenis pajak&comma; kata dia&comma; penyederhanaan dilakukan pula terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 jenis objek retribusi kini menjadi 18 jenis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Objek retribusi ini tetap dibagi dalam 3 klasifikasi yakni&comma; Retribusi Jasa Umum&comma; Retribusi Jasa Usaha&comma; dan Retribusi Perizinan Tertentu&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan&comma; kata dia&comma; disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional &lpar;RIPIN&rpar; 2022-2042 sebagai implementasi misi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2022-2042 merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten dan Kota serta bagi seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industri di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Secara nasional&comma; sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi&comma; sehingga penyelarasan terhadap pembangunan Industri disetiap daerah perlu untuk dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat berjalan sinergi baik pusat maupun daerah&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tentunya&comma; kata dia&comma; tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik&comma; potensi dan daya guna yang berada di kabupaten Nunukan dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut tentu sangat diperlukan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.