NUNUKAN, borderterkini.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di Gedung DPRD, Senin (2/3/2026).
Agenda tersebut memuat tiga raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan pemerintah daerah yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Mewakili Bupati Nunukan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nunukan, R. Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta sinergi dalam proses pembahasan hingga tahap persetujuan.
“Pemerintah Daerah Nunukan menyambut baik keputusan DPRD terhadap empat raperda ini. Sinergi yang terbangun menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ujar R. Iwan Kurniawan di hadapan peserta sidang paripurna.
Tiga raperda inisiatif DPRD meliputi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
Pemerintah daerah menilai regulasi bantuan hukum akan memperkuat dasar pendanaan dan fasilitasi pendampingan hukum bagi warga kurang mampu agar memperoleh akses keadilan yang setara.
Sementara itu, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dinilai penting untuk menjaga keberadaan kelembagaan adat, hak atas tanah ulayat, serta kelestarian nilai budaya lokal.
Perubahan Perda tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh juga memuat penambahan masyarakat hukum adat Krayan Barat dalam struktur kelembagaan adat, termasuk penegasan batas adat dan kedudukan Kepala Adat Besar.
“Pengaturan ini memperjelas kedudukan hukum masyarakat adat dan memperkuat peran mereka dalam menjaga lingkungan serta sumber daya alam,” tambahnya.
Adapun satu raperda usulan pemerintah daerah terkait pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring turut mendapat persetujuan DPRD.
Pembentukan tiga desa tersebut dilatarbelakangi kebutuhan peningkatan pelayanan publik, luas wilayah desa induk yang cukup besar, serta pertumbuhan penduduk yang berdampak pada akses layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa raperda pembentukan desa selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi pemerintah pusat melalui gubernur hingga terbitnya kode desa sebelum dilakukan penetapan dan pengundangan.
Proses tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi sebelum desa baru dapat menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
Di akhir penyampaian pendapat akhir, R. Iwan Kurniawan juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami menghargai seluruh masukan dan dinamika yang terjadi dalam pembahasan. Kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus berjalan demi kemajuan Kabupaten Nunukan,” tutupnya.(*)





