Categories: Nunukan

Empat Raperda Disetujui DPRD Nunukan, Ini Pendapat Akhir Pemkab Nunukan

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Raperda&rpar; dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di Gedung DPRD&comma; Senin &lpar;2&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Agenda tersebut memuat tiga raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan pemerintah daerah yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mewakili Bupati Nunukan&comma; Penjabat Sekretaris Daerah &lpar;Pj&period; Sekda&rpar; Nunukan&comma; R&period; Iwan Kurniawan&comma; menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta sinergi dalam proses pembahasan hingga tahap persetujuan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pemerintah Daerah Nunukan menyambut baik keputusan DPRD terhadap empat raperda ini&period; Sinergi yang terbangun menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat&comma;” ujar R&period; Iwan Kurniawan di hadapan peserta sidang paripurna&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tiga raperda inisiatif DPRD meliputi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin&comma; pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat&comma; serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemerintah daerah menilai regulasi bantuan hukum akan memperkuat dasar pendanaan dan fasilitasi pendampingan hukum bagi warga kurang mampu agar memperoleh akses keadilan yang setara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu&comma; raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dinilai penting untuk menjaga keberadaan kelembagaan adat&comma; hak atas tanah ulayat&comma; serta kelestarian nilai budaya lokal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perubahan Perda tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh juga memuat penambahan masyarakat hukum adat Krayan Barat dalam struktur kelembagaan adat&comma; termasuk penegasan batas adat dan kedudukan Kepala Adat Besar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengaturan ini memperjelas kedudukan hukum masyarakat adat dan memperkuat peran mereka dalam menjaga lingkungan serta sumber daya alam&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Adapun satu raperda usulan pemerintah daerah terkait pembentukan Desa Ujang Fatimah&comma; Desa Binusan Dalam&comma; dan Desa Tembaring turut mendapat persetujuan DPRD&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembentukan tiga desa tersebut dilatarbelakangi kebutuhan peningkatan pelayanan publik&comma; luas wilayah desa induk yang cukup besar&comma; serta pertumbuhan penduduk yang berdampak pada akses layanan administrasi&comma; pendidikan&comma; kesehatan&comma; dan pengembangan ekonomi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemerintah daerah menjelaskan bahwa raperda pembentukan desa selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi pemerintah pusat melalui gubernur hingga terbitnya kode desa sebelum dilakukan penetapan dan pengundangan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Proses tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi sebelum desa baru dapat menjalankan roda pemerintahan secara efektif&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di akhir penyampaian pendapat akhir&comma; R&period; Iwan Kurniawan juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan selama proses pembahasan berlangsung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami menghargai seluruh masukan dan dinamika yang terjadi dalam pembahasan&period; Kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus berjalan demi kemajuan Kabupaten Nunukan&comma;” tutupnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.