Categories: Nunukan

Gimson: Melindungi Perempuan dan Anak Adalah Panggilan Kemanusiaan

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN – Upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terus diperkuat oleh DPRD Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kali ini&comma; anggota DPRD Nunukan Gimson kembali turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak&comma; yang digelar di Balai Desa Payang&comma; Kecamatan Lumbis Ogong&comma; Selasa &lpar;7&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam paparannya&comma; Gimson menegaskan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum&comma; rasa aman&comma; serta kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Melalui Perda ini&comma; pemerintah memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan kepada perempuan dan anak&period; Kita ingin memastikan tidak ada lagi kekerasan&comma; baik di lingkungan keluarga maupun di ruang publik&comma;” tegas Gimson di hadapan masyarakat&period;<br><br>Menurutnya&comma; Perda Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya perlindungan secara terpadu&comma; mulai dari pencegahan&comma; penanganan&comma; pemulihan korban&comma; hingga penindakan terhadap pelaku kekerasan&period;<br><br>Gimson menekankan&comma; keberhasilan penerapan perda ini sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat&comma; mulai dari aparat hukum&comma; tenaga pendidik&comma; tenaga kesehatan&comma; lembaga sosial&comma; hingga organisasi masyarakat&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya urusan pemerintah&period; Ini tanggung jawab kita bersama&period; Tanpa kerja sama lintas sektor&comma; perda ini tidak akan berjalan efektif&comma;” ujarnya&period;<br><br>Selain memberikan payung hukum&comma; perda ini juga menyoroti pemberdayaan perempuan dan anak agar mereka berdaya sebagai subjek pembangunan&period; Perempuan perlu diberi ruang untuk mandiri dan berkontribusi&comma; sementara anak-anak berhak atas lingkungan yang aman&comma; sehat&comma; dan bebas dari kekerasan&period;<br><br>Gimson menjelaskan&comma; pemerintah daerah berkewajiban memperkuat layanan perlindungan seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak &lpar;PPA&rpar;&comma; layanan terpadu&comma; pendampingan hukum&comma; dan rehabilitasi bagi korban kekerasan&period; Fasilitas ini penting untuk memastikan proses penanganan dan pemulihan korban berjalan cepat dan berkeadilan&period;<br><br>Tak lupa&comma; ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami kekerasan terhadap perempuan maupun anak&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Keberanian melapor adalah langkah awal memutus rantai kekerasan&period; Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum&comma; tapi juga panggilan kemanusiaan&comma;” tutup Gimson dengan tegas&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.