Categories: Uncategorized

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Published by
admin

&NewLine;<p>JAKARTA &&num;8211&semi; Presiden Republik Indonesia&comma; Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis&lpar;25&sol;07&sol;2024&rpar; di The Ritz-Carlton Mega Kuningan&comma; Jakarta Selatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam sambutannya&comma;Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing&lpar;WNA&rpar; dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus&comma; stabilitas politik yang terjaga&comma; serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah&period; Artinya&comma;seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan&period; Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya&period; Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara&period; Mulai dari capital gain&comma; kesempatan kerja&comma; transfer teknologi&comma; peningkatan kualitas SDM dan lain-lain&period; Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita&comma;Indonesia&period; Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar &lbrack;Golden Visa&rsqb;sudah 300&comma; saya kaget juga&comma; banyak sekali&comma;” ujar Presiden Joko Widodo&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Tapi ingat&comma; hanya untuk good quality travelers&comma; sehingga harus benar-benar diseleksi&comma;” lanjutnya&period; <br>Presiden Joko Widodo menekankan&comma; melalui asasselective policy&comma; Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Senada dengan pernyataan tersebut&comma; Menteri Hukum dan HAM RI&comma; Yasonna H&period; Laoly mengatakan&comma; Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham&comma; melalui Ditjen Imigrasi&comma; yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia&comma; investor internasional&comma;talenta dunia&comma; serta Diaspora Indonesia untuk datang&comma; berkontribusi&comma; dan turut serta membangun Indonesia&period; Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia&comma;” tutur Menkumham&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam kesempatan tersebut&comma; Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia&comma; Shin Tae Yong&period;Direktur Jenderal Imigrasi&comma; Silmy Karim menjabarkan&comma; pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama &lpar;hingga 10 tahun&rpar;&comma; akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional&comma; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas &lpar;ITAS&rpar; kekantor imigrasi&period; Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan&comma; Investor Korporasi&comma; Eks Warga Negara Indonesia&comma; Keturunan Eks Warga Negara Indonesia&comma; Rumah Kedua &lpar;Second Home&rpar;&comma; Talenta Global dan Tokoh Dunia&period;Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia&period; Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa&lpar;yakni investor perorangan&sol;investor korporasi&comma; dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu&comma;pembelian instrumen investasi pasar modal &lpar;saham&comma; reksadana&comma; obligasi pemerintah&rpar;&comma;pembelian properti&comma; maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara&period;<br>&OpenCurlyDoubleQuote;Sampai hari ini&comma; nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah&comma;” ungkap Silmy&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Silmy menyebutkan&comma; kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pohon&period; Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 &lpar;lima&rpar; tahun&comma; orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US&dollar; 2&period;500&period;000 &lpar;sekitar Rp&period; 40 miliar&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sedangkan untuk masa tinggal 10 &lpar;sepuluh&rpar; tahun&comma; nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US&dollar; 5&period;000&period;000 &lpar;sekitar Rp&period; 81 miliar&rpar;&period;Sementara itu bagi direksi&comma; komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 &lpar;lima&rpar; tahun&comma; nilai investasi sebesar US&dollar; 25&period;000&period;000 atau sekitar Rp 406 miliar&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk dapat tinggal hingga 10&lpar;sepuluh&rpar; tahun&comma; nilai investasi yakni sebesar US&dollar; 50&period;000&period;000 atau sekitar Rp 813 miliar&period;Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk golden visa 5 &lpar;lima&rpar; tahun&comma; pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US&dollar; 350&period;000 &lpar;sekitar Rp 5&comma;6 miliar&rpar; yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI&comma; saham perusahaan publik atau penempatan tabungan&sol;deposito&semi; sedangkan untuk golden visa 10 &lpar;sepuluh&rpar; tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US&dollar; 700&period;000 &lpar;sekitar Rp 11&comma;3 miliar&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin&comma;melalui evisa&period;imigrasi&period;go&period;id&period; Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapatmenyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal&period; Pelayanan publik yangcepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakinmaju&comma;” pungkas Dirjen Imigrasi&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.