Categories: Kalimantan Utara

Gubernur Segera Terbitkan Edaran Tindak Lanjut Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari Raya

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>TANJUNG<&sol;strong> <strong>SELOR<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Gubernur Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar;&comma; Dr&period; H&period; Zainal A&period; Paliwang&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Hum segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya&period; Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi &lpar;KPK&rpar;&period; <br><br>Edaran KPK menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan&period; Termasuk meminta atau menerima THR&comma; hadiah atau bentuk pemberian lainnya&comma; baik secara pribadi maupun atas nama instansi&period; <br><br>Zainal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi &lpar;Pemprov&rpar; Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi&comma; terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi&period; <br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara&period; Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan&comma;” tegasnya&period; <br><br>Ia menyebutkan dalam ketentuan tersebut&comma; setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima&period; <br><br>Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo&comma; dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi &lpar;UPG&rpar; masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK&period; <br><br>Selain itu&comma; ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang&period; <br><br>Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara&period; <br><br>Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta&period; &lpar;dkisp&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.