NUNUKAN, borderterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Musdalifah, mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, perda ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga Nunukan agar memiliki kesempatan kerja yang adil di tanah kelahirannya.
Hal itu disampaikan Hj. Musdalifah saat menggelar sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2022 di Café A3, Jalan Pelabuhan Nunukan, Selasa (7/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Nunukan.
“Perda ini dibuat agar tenaga kerja lokal tidak tersisih oleh tenaga dari luar daerah. Tapi pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat juga harus ikut mengawal agar hak-hak pekerja lokal benar-benar terlindungi,” tegas politisi dari Fraksi Gerindra itu.
Ia menambahkan, keberadaan perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan perusahaan dalam memberikan perlindungan serta pemberdayaan kepada tenaga kerja lokal. Dari sekitar 19 perusahaan yang beroperasi di Nunukan, baru sekitar separuh yang aktif merekrut pekerja lokal dalam jumlah signifikan.
“Kalau investasi datang ke Nunukan, manfaatnya harus kembali ke masyarakat. Perusahaan wajib memberi ruang kerja bagi warga lokal sesuai kualifikasi dan kemampuan mereka,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, suasana dialog berjalan hangat. Peserta antusias menyampaikan pertanyaan dan saran terkait pelaksanaan perda, terutama soal pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai masih minim mempekerjakan warga lokal.
Menanggapi hal itu, Hj. Musdalifah menegaskan DPRD akan terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan agar lebih aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Perlindungan tenaga kerja lokal ini bukan hanya tanggung jawab DPRD atau pemerintah, tapi juga masyarakat. Dengan gotong royong dan pengawasan bersama, kita bisa memastikan warga Nunukan mendapatkan haknya untuk bekerja dan hidup sejahtera di daerah sendiri,” tutupnya.
Melalui sosialisasi perda ini, DPRD berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal semakin meningkat, sementara perusahaan diharapkan lebih terbuka dan berkomitmen dalam menjalankan aturan daerah demi mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.(adv)
Hj. Musdalifah Ajak Masyarakat Kawal Hak Tenaga Kerja Lokal
