NUNUKAN – Peredaran gelap narkotika di perbatasan Kabupaten Nunukan memang tak ada habisnya. Satu per satu mereka yang bergelut dalam bisnis haram itu berakhir dalam jeruji besi penjara. Namun, hal ini seakan tak membuat mereka yang masih ‘berkeliaran’ jera.
Seperti yang dialami seorang pemuda bernama Muh. Hafis yang merupakan warga pulau Sebatik. Meski ia tahu menjadi bagian dalam peredaran narkotika adalah hal yang bertentangan dengan undang-undang, namun ia tetap nekat menjadi kurir sabu. Alhasil, penjaralah tempat ia menginap.
Selasa (16/6/2020) lalu, sekitar pukul 10.30 WITA, Muh Hafis berhasil ditangkap Satreskoba saat berada di Jalan Mulawarman RT 1, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah. Dari tangan Hafis, polisi menyita sebanyak 200 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 bungkus plastik transparan ukuran sedang. Masing-masing bungkus seberat 50 gram atau 1 bal.
Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar mengatakan dalam kronologi penangkapan, Muh Hafis berperan sebagai kurir atau perantara untuk menitipkan sabu tersebut ke kapal sembako yang akan berlabuh dari Sei Nyamuk menuju KTT.
“Nanti, ketika sampai di KTT, akan diambil atau dijemput oleh seseorang bernama Bolot,” terangnya dalam konference pers, Selasa (30/6/2020).
Untuk mengelabui petugas, kata dia, Muh Hafis menyimpan sabu-sabu-nya di dalam kotak yang dicampur dengan bahan makanan seperti gula dan tepung. Kotak inilah yang nantinya akan dititipkan ke kapal menuju KTT.
“Tapi, sebelum sampai tujuan. Kita menangkap tersangka sendirian saat mengendarai motornya di jalan Mulawarman,” tambahnya.
Dihadapan polisi, lanjut Saiful, Muh Hafis mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Salma yang saat ini berada di Malaysia. Sabu ini dititipkan Salma kepada juragan perahu sembako dari Tawau menuju Desa Aji Kuning.
“Setelah sampai, Muh Hafis ini mengambil dan akan kembali menitip ke perahu sembako menuju KTT. Dan, selanjutnya akan dibawa Bolot ke Samarinda menggunakan jalur darat,” bebernya.
Masih dari pengakuan Muh Hafis, Saiful menjelaskan ia nekat menjadi kurir lantaran desakan ekonomi. Terlebih lagi, upah besar yang dijanjikan Bolot ini membuat Nafis tak berpikir panjang.
“Tapi, tersangka ini belum mendapatkan upah atau gaji. Selain itu, tersangka juga diiming-imingin pekerjaan sebagai kurir tetap. Apalagi, tersangka mengaku sangat membutuhkan uang untuk keperluannya sehari-hari,” jelasnya.
Namun, apapun alasannya tersangka, kata Kapolres, hal ini tidak dibenarkan. Untuk ancaman pasal yang dikenakan tersangka, kata dia, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara saling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)