Categories: Kriminal

Hukum Alasan Ekonomi Jadi Landasan Hafis Kerja Sebagai Kurir Sabu

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Peredaran gelap narkotika di perbatasan Kabupaten Nunukan memang tak ada habisnya&period; Satu per satu mereka yang bergelut dalam bisnis haram itu berakhir dalam jeruji besi penjara&period; Namun&comma; hal ini seakan tak membuat mereka yang masih &&num;8216&semi;berkeliaran&&num;8217&semi; jera&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seperti yang dialami seorang pemuda bernama Muh&period; Hafis yang merupakan warga pulau Sebatik&period; Meski ia tahu menjadi bagian dalam peredaran narkotika adalah hal yang bertentangan dengan undang-undang&comma; namun ia tetap nekat menjadi kurir sabu&period; Alhasil&comma; penjaralah tempat ia menginap&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selasa &lpar;16&sol;6&sol;2020&rpar; lalu&comma; sekitar pukul 10&period;30 WITA&comma; Muh Hafis berhasil ditangkap Satreskoba saat berada di Jalan Mulawarman RT 1&comma; Desa Aji Kuning&comma; Sebatik Tengah&period; Dari tangan Hafis&comma; polisi menyita sebanyak 200 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 bungkus plastik transparan ukuran sedang&period; Masing-masing bungkus seberat 50 gram atau 1 bal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar mengatakan dalam kronologi penangkapan&comma; Muh Hafis berperan sebagai kurir atau perantara untuk menitipkan sabu tersebut ke kapal sembako yang akan berlabuh dari Sei Nyamuk menuju KTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Nanti&comma; ketika sampai di KTT&comma; akan diambil atau dijemput oleh seseorang bernama Bolot&comma;&&num;8221&semi; terangnya dalam konference pers&comma; Selasa &lpar;30&sol;6&sol;2020&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk mengelabui petugas&comma; kata dia&comma; Muh Hafis menyimpan sabu-sabu-nya di dalam kotak yang dicampur dengan bahan makanan seperti gula dan tepung&period; Kotak inilah yang nantinya akan dititipkan ke kapal menuju KTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tapi&comma; sebelum sampai tujuan&period; Kita menangkap tersangka sendirian saat mengendarai motornya di jalan Mulawarman&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dihadapan polisi&comma; lanjut Saiful&comma; Muh Hafis mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Salma yang saat ini berada di Malaysia&period; Sabu ini dititipkan Salma kepada juragan perahu sembako dari Tawau menuju Desa Aji Kuning&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Setelah sampai&comma; Muh Hafis ini mengambil dan akan kembali menitip ke perahu sembako menuju KTT&period; Dan&comma; selanjutnya akan dibawa Bolot ke Samarinda menggunakan jalur darat&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masih dari pengakuan Muh Hafis&comma; Saiful menjelaskan ia nekat menjadi kurir lantaran desakan ekonomi&period; Terlebih lagi&comma; upah besar yang dijanjikan Bolot ini membuat Nafis tak berpikir panjang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tapi&comma; tersangka ini belum mendapatkan upah atau gaji&period; Selain itu&comma; tersangka juga diiming-imingin pekerjaan sebagai kurir tetap&period; Apalagi&comma; tersangka mengaku sangat membutuhkan uang untuk keperluannya sehari-hari&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; apapun alasannya tersangka&comma; kata Kapolres&comma; hal ini tidak dibenarkan&period; Untuk ancaman pasal yang dikenakan tersangka&comma; kata dia&comma; pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati&comma; pidana seumur hidup atau pidana penjara saling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.