Imbas Perkara Tambang, Lima Kantor di Nunukan Digeledah Kejati Kaltara, Ratusan Dokumen Disita

NUNUKAN, borderterkini.com – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan terus bergulir.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Nunukan selama dua hari berturut-turut, Kamis hingga Jumat (25–26/2/2026).

Dalam operasi tersebut, lima kantor strategis menjadi sasaran penyidik. Kelimanya adalah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Samiaji Zakaria, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang sebelumnya juga menyasar lima kantor dinas di tingkat Provinsi Kalimantan Utara.

“Penggeledahan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan perkara pertambangan yang sedang kami tangani. Tim telah mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, dari lima lokasi yang diperiksa,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Ratusan dokumen yang disita disebut berkaitan dengan perizinan, administrasi, hingga aspek teknis operasional yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah ditelaah dan dianalisis untuk menguatkan konstruksi perkara.

Langkah penyidik menyasar instansi yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, hingga aspek hukum dan lingkungan hidup dinilai menunjukkan bahwa perkara ini tidak semata menyentuh satu sektor, melainkan beririsan dengan berbagai kewenangan administratif di daerah.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima kantor dinas di tingkat Provinsi Kalimantan Utara. Rangkaian tindakan tersebut mengindikasikan bahwa perkara yang ditangani memiliki lingkup cukup luas dan melibatkan proses perizinan lintas kewenangan.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyitaan dan pendalaman perkara akan disampaikan setelah proses analisis dokumen rampung,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan