Categories: KriminalNunukan

Ingkar Janji Mau Tanggungjawab, Pria Ini Dilaporkan Hamili Gadis 17 Tahun

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Pria berinisial RR &lpar;23&rpar; di Sei Menggaris ini terpaksa ditangkap polisi&comma; belum lama ini&period; Hal itu dikarenakan RR dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasi Humas Polres Nunukan&comma; Ipda Zaenal Yusuf mengatakan kasus ini terungkap saat korban yang masih berumur 17 tahun&comma; curhat ke pelapor atau ibunya pada 1 Januari 2025 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dimana&comma; korban curhat bahwa dirinya telah berpacaran dengan RR&period; Bahkan&comma; korban juga bercerita bahwa dirinya disetubuhi oleh RR lebih dari satu kali&period; Terakhir di setubuhi itu pada tanggal 6 Desember 2024 lalu di Tribun Lapangan Sepak Bola&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Korban juga cerita bahwa dirinya telah hamil 2 bulan&period; Mendengar cerita anaknya itu&comma; pelapor pun tidak terima sehingga orangtuanya berkordinasi dengan Pospol di Sei Menggaris&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari laporan itu&comma; polisi pun melakukan penyelidikan dan profeling terhadap terduga pelaku yakni RR yang tak lain kekasihnya&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Pelaku berhasil kita tangkap saat menyerahkan diri di Kantor Polsek Nunukan pada 13 Januari 2025&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat diinterogasi&comma; pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali&period; Awalnya&comma; pelaku dan korban memiliki hubungan berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Diduga pelaku menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka&comma; karena pelaku merayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa terhadapnya&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah hamil&comma; kata dia&comma; kedua keluarga pun mengetahui&comma; dimana keluarga pelaku ingin bertanggung jawab dengan ingin menikahi korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tapi&comma; ternyata pelaku mengabaikan tanggung jawabnya dan sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya&period; Keluarga korban merasa di permalukan dan keberatan sehingga melaporkan ke pihak berwenang atas kejadian tersebut&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akibat perbuatannya&comma; pelaku sudah ditahan pihak kepolisian dan dikenakan pasal 81 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&period;&&num;8221&semi;Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.