<p>NUNUKAN &#8211; Pria berinisial RR (23) di Sei Menggaris ini terpaksa ditangkap polisi, belum lama ini. Hal itu dikarenakan RR dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.</p>
<p>Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zaenal Yusuf mengatakan kasus ini terungkap saat korban yang masih berumur 17 tahun, curhat ke pelapor atau ibunya pada 1 Januari 2025 lalu.</p>
<p>Dimana, korban curhat bahwa dirinya telah berpacaran dengan RR. Bahkan, korban juga bercerita bahwa dirinya disetubuhi oleh RR lebih dari satu kali. Terakhir di setubuhi itu pada tanggal 6 Desember 2024 lalu di Tribun Lapangan Sepak Bola.</p>
<p>&#8220;Korban juga cerita bahwa dirinya telah hamil 2 bulan. Mendengar cerita anaknya itu, pelapor pun tidak terima sehingga orangtuanya berkordinasi dengan Pospol di Sei Menggaris,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan profeling terhadap terduga pelaku yakni RR yang tak lain kekasihnya.<br />
&#8220;Pelaku berhasil kita tangkap saat menyerahkan diri di Kantor Polsek Nunukan pada 13 Januari 2025,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali. Awalnya, pelaku dan korban memiliki hubungan berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang. </p>
<p>&#8220;Diduga pelaku menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka, karena pelaku merayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa terhadapnya,&#8221; bebernya.</p>
<p>Setelah hamil, kata dia, kedua keluarga pun mengetahui, dimana keluarga pelaku ingin bertanggung jawab dengan ingin menikahi korban.</p>
<p>&#8220;Tapi, ternyata pelaku mengabaikan tanggung jawabnya dan sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya. Keluarga korban merasa di permalukan dan keberatan sehingga melaporkan ke pihak berwenang atas kejadian tersebut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditahan pihak kepolisian dan dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#8221;Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya,&#8221; bebernya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href="#" rel="nofollow" onClick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email"><img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" /></a></div>
This website uses cookies.