Categories: Nunukan

Ini Sanksi Bagi Perokok Abaikan Perda KTR

Published by
admin

NUNUKAN – Pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan tubuh dan lingkungan.

Bahkan pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi siapapun yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan baik melalui undang undang maupun payung hukum daerah.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Robinson Totong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (24/5/24) di Halroom Marvel Hotel Nunukan.

Ia menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan menjadi payung Hukum Daerah, seyogyanya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan.

” Perda ini ada Sanksi bagi yang melanggar aturan, baik Sanksi Denda maupun Pidana, jadi kita mengharapkan untuk tidak merokok pada kawasan yang terlarang demi kenyamanan bagi orang yang bukan perokok dan Kesehatan lingkungan,” kata Robinson Totong.

Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melarang merokok di area-area tertentu guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, mengurangi angka perokok pasif, serta mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Sanksi bagi perokok yang melanggar Perda tersebut bervariasi, Namun, secara umum, beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar.

Adapun sanksinya meliputi : Denda Administratif, Pelanggar dapat dikenakan denda dengan jumlah tertentu. Besarannya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah setempat.

Kerja Sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan kebersihan lainnya.

Pelanggar diberikan peringatan atau teguran secara lisan atau tertulis oleh petugas yang berwenang seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Pidana Ringan, pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah terkait.

Oleh karena itu, pihak berwenang, seperti Satpol PP dan dinas kesehatan, berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan Perda KTR.

Kedua institusi ini dapat melakukan razia atau patroli di kawasan tanpa rokok untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tersebut.(adv/DPRD)

admin

This website uses cookies.