Categories: Nunukan

Ini Sanksi Bagi Perokok Abaikan Perda KTR

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan tubuh dan lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bahkan pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi siapapun yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan baik melalui undang undang maupun payung hukum daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini disampaikan&comma; Anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat&comma; Robinson Totong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok&comma; Jumat &lpar;24&sol;5&sol;24&rpar; di Halroom Marvel Hotel Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; Perda Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan menjadi payung Hukum Daerah&comma; seyogyanya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>” Perda ini ada Sanksi bagi yang melanggar aturan&comma; baik Sanksi Denda maupun Pidana&comma; jadi kita mengharapkan untuk tidak merokok pada kawasan yang terlarang demi kenyamanan bagi orang yang bukan perokok dan Kesehatan lingkungan&comma;” kata Robinson Totong&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melarang merokok di area-area tertentu guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok&comma; mengurangi angka perokok pasif&comma; serta mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh rokok&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sanksi bagi perokok yang melanggar Perda tersebut bervariasi&comma; Namun&comma; secara umum&comma; beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Adapun sanksinya meliputi &colon; Denda Administratif&comma; Pelanggar dapat dikenakan denda dengan jumlah tertentu&period; Besarannya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya&comma; namun biasanya berkisar antara Rp 50&period;000 hingga Rp 500&period;000 atau lebih&comma; tergantung pada kebijakan daerah setempat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kerja Sosial&comma; seperti membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan kebersihan lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelanggar diberikan peringatan atau teguran secara lisan atau tertulis oleh petugas yang berwenang seperti satuan polisi pamong praja &lpar;Satpol PP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pidana Ringan&comma; pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Oleh karena itu&comma; pihak berwenang&comma; seperti Satpol PP dan dinas kesehatan&comma; berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan Perda KTR&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kedua institusi ini dapat melakukan razia atau patroli di kawasan tanpa rokok untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tersebut&period;&lpar;adv&sol;DPRD&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.