NUNUKAN – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgakum) Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal CPMI ke Malaysia yang menggunakan jalur perbatasan di Kabupaten Nunukan.
Hal ini dilihat dari konference pers Satgaskum PMI Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus pengiriman ilegal CPMI di Malaysia yang di digelar Aula Sebatik Polres Nunukan pada Rabu (7/5) siang.
Konference yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol Dr. Nurul Azisah, M.Si ini dihadiri Kapolres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas dan Dinsos dan pihaknya lainnya.
Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol Dr. Nurul Azisah, M.Si mengatakan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula dari laporan masyarakat.
Dimana, adanya informasi adanya pengiriman WNI secara non-prosedural ke Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Dari informasi ini, kita langsung berangkat ke Nunukan untuk melakukan penyelidikan. Dengan bersinergi dengan semua pihak terkait, kita melakukan pemeriksaan penumpang yang tiba di Nunukan menggunakan kapal dari Sulawesi,” terangnya.
Alhasil, operasi yang digelar selama dua hari terakhir yakni Senin (5/5) dan Selasa (6/5), timnya berhasil 9 laporan polisi, 7 tersangka, dan 82 korbannya.
Rinciannya, operasi Senin (5/5), ada 4 kasus dengan 3 tersangka dan 19 korban. Kemudian pada Selasa (6/5), pihaknya mengungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan menyelamatkan 63 korbannya.
“Para korbannya ini dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh sawit di Malaysia. Jadi, modusnya mengirim PMI non prosedural ke pelabuhan kecil khususnya di Sebatik lalu diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” pungkasnya.
Lanjut dia mengatakan bahwa rata-rata korbannya dimintai biaya mulai Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta per orang, baik itu memiliki paspor maupun tidak.
“Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak di luar negeri, yang menempatkan PMI dalam situasi eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 14 paspor, 13 unit telepon seluler, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di luar negeri, dan pelaku diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.
“Untuk korban yang masih anak-anak nanti nya kita dampingi melalui PPA maupun dari dinas terkait,” bebernya.
Saat ini, ketujuh tersangka sudah diamankan di Polres Nunukan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Untuk para korbannya sudah kita serahkan kepada BP3MI Kaltara untuk dilakukan proses lebih lanjut yakni dipulangkan ke kampung halaman atau keluarganya,” bebernya.(*)