Categories: KriminalNunukan

Jaringan Pengiriman Ilegal CPMI ke Malaysia Dibongkar Bareskrim Polri, 7 Pelaku Ditangkap

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Satuan Tugas Penegakan Hukum &lpar;Satgakum&rpar; Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia &lpar;PMI&rpar; Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal CPMI ke Malaysia yang menggunakan jalur perbatasan di Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini dilihat dari konference pers Satgaskum PMI Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus pengiriman ilegal CPMI di Malaysia yang di digelar Aula Sebatik Polres Nunukan pada Rabu &lpar;7&sol;5&rpar; siang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Konference yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri&comma; Brigjen&period; Pol Dr&period; Nurul Azisah&comma; M&period;Si ini dihadiri Kapolres Nunukan&comma; Lanal Nunukan&comma; Satgas dan Dinsos dan pihaknya lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri&comma; Brigjen&period; Pol Dr&period; Nurul Azisah&comma; M&period;Si mengatakan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang &lpar;TPPO&rpar; ini bermula dari laporan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dimana&comma; adanya informasi adanya pengiriman WNI secara non-prosedural ke Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Kecamatan Sebatik&comma; Kabupaten Nunukan&comma; Kalimantan Utara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dari informasi ini&comma; kita langsung berangkat ke Nunukan untuk melakukan penyelidikan&period; Dengan bersinergi dengan semua pihak terkait&comma; kita melakukan pemeriksaan penumpang yang tiba di Nunukan menggunakan kapal dari Sulawesi&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Alhasil&comma; operasi yang digelar selama dua hari terakhir yakni Senin &lpar;5&sol;5&rpar; dan Selasa &lpar;6&sol;5&rpar;&comma; timnya berhasil 9 laporan polisi&comma; 7 tersangka&comma; dan 82 korbannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rinciannya&comma; operasi Senin &lpar;5&sol;5&rpar;&comma; ada 4 kasus dengan 3 tersangka dan 19 korban&period; Kemudian pada Selasa &lpar;6&sol;5&rpar;&comma; pihaknya mengungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan menyelamatkan 63 korbannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Para korbannya ini dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh sawit di Malaysia&period; Jadi&comma; modusnya mengirim PMI non prosedural ke pelabuhan kecil khususnya di Sebatik lalu diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lanjut dia mengatakan bahwa rata-rata korbannya dimintai biaya mulai Rp4&comma;5 juta hingga Rp7&comma;5 juta per orang&comma; baik itu memiliki paspor maupun tidak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak di luar negeri&comma; yang menempatkan PMI dalam situasi eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil pengungkapan ini&comma; pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 14 paspor&comma; 13 unit telepon seluler&comma; 13 tiket kapal&comma; dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia&comma; dan tiga kartu vaksin dari klinik di luar negeri&comma; dan pelaku diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk korban yang masih anak-anak nanti nya kita dampingi melalui PPA maupun dari dinas terkait&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ini&comma; ketujuh tersangka sudah diamankan di Polres Nunukan&period; Mereka dijerat dengan sejumlah pasal&comma; antara lain Pasal 81 jo&period; Pasal 69 UU No&period; 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI&comma; Pasal 4 UU No&period; 21 Tahun 2007 tentang TPPO&comma; dan Pasal 120 ayat &lpar;2&rpar; UU No&period; 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1&comma;5 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk para korbannya sudah kita serahkan kepada BP3MI Kaltara untuk dilakukan proses lebih lanjut yakni dipulangkan ke kampung halaman atau keluarganya&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.