NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kecamatan di wilayah Sebuku dan Tulin Onsoi.
Dalam operasi beruntun hanya dalam dua jam, tiga pria berhasil diringkus dengan total 83 bungkus sabu seberat bruto ± 20,66 gram siap edar.
Tiga tersangka adalah AF (45), S (56), dan U (46) yang diamankan bersama uang tunai jutaan rupiah dan perlengkapan transaksi narkoba. Mereka diduga satu jaringan yang terhubung dengan pemasok dari pedalaman Lumbis.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Rabu (30/7).
Dari laporan itu, tim Opsnal bergerak ke Desa Apas, Kecamatan Sebuku hingga akhirnya menangkap AF yang sedang berada di kolong rumahnya di Jl. Poros Apas RT 001 pada Kamis (31/7).
Dari penggeledahan, polisi menemukan 18 bungkus sabu ± 6,03 gram dalam dompet kecil coklat di dalam tas selempang hitam merk “FASHION”, uang Rp 1.850.000, dan sebuah HP VIVO biru.
“AF mengaku barang haram itu titipan dari seorang pria bernama S untuk dijualkan. Informasi ini memicu perburuan cepat,” ungkapnya.
Tak membuang waktu, polisi pun akhirnya melakukan pengembangan. Hanya berselang 40 menit, polisi menangkap S di sebuah warung di Jl. Cermai RT 006 Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti 23 bungkus sabu ± 8,03 gram yang ditemukan dalam tas selempang abu-abu hitam merk “FASHION” yang dibungkus kantong plastik hitam dan biru. Polisi juga menyita uang Rp 11.460.000 dan HP OPPO hitam.
“S mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada AF berasal darinya. Ia juga mengungkap bahwa barang yang dibawanya didapat dari seorang pria misterius di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, yang kini menjadi buruan polisi,” bebernya.
Saat sebagian tim mengembangkan kasus, dua anggota Opsnal yang standby di lokasi penangkapan AF ternyata memergoki seorang pria datang ke TKP pukul 12.25 WITA.
Pria itu adalah U, warga RT 002 Desa Apas. Dari penggeledahan, polisi menemukan 42 bungkus sabu ± 6,60 gram di saku celana training biru tua, terbungkus kantong kain hitam. U pun mengaku barang tersebut berasal dari S, untuk dijual kembali.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 83 bungkus sabu berbagai ukuran & warna transparan, merah, kuning, biru, hijau seberat bruto ± 20,66 gram,” pungkasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 13.310.000 diduga hasil penjualan. Kemudian, dua ponsel sebagai alat komunikasi transaksi, peralatan pendukung seperti tas selempang, dompet, kantong plastik, potongan pipet.
“Tiga tersangka ini adalah jaringan peredaran sabu di Sebuku–Tulin Onsoi. Kami masih memburu pemasok utama dari Mansalong. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah kami,” tegasnya.(*)
This website uses cookies.