NUNUKAN – Setelah mendengar pandangan umum fraksi maupun tanggapan pemerintah, kini empat raperda kembali dibahas dalam paripurna DPRD Nunukan pada Senin (7/8/2023).
Agendanya paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan wakilnya serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah yakni jawaban pemerintah atas pandangan umum dan jawaban DPRD Nunukan atas tanggapan Pemkab Nunukan.
Empat raperda itu merupakan dua raperda usulan Pemkab Nunukan yakni Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta raperda rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042.
Lalu, dua raperda lainnya yakni raperda inisiatif DPRD diantaranya Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Jadi, agenda ini kita menjawab pandangan umum fraksi atas dua raperda yang kita usulkan,” terang Hanafiah, Senin (7/8).
Seperti PU Fraksi Hanura yang meminta pembaruan tentang kebijakan pajak dan retribusi daerah, kata dia, merupakan kebijakan untuk menyusun dan mengatur kebijakan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Sehingga, perhitungan objek pajak dan retribusi tetaplah memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi,” bebernya.
Begitu juga PU fraksi Demokrat, kata dia, bahwa rencana pembangunan industri akan memerhatikan pola dan struktur ruang yang ada, baik dalam RTRW yang saat ini proses pembahasan maupun hal hal yang lain.
Lalu, PU fraksi PKS, kata dia, pembagian penarikan pajak dan retribusi daerah sudah jelas diatur. Hal itu untuk menguragi adanya tumpang tindih terhadap penarikan pajak maupun retribusi daerah baik Kabupaten, Provinsi maupun pusat.
Untuk PU fraksi GKP dan fraksi PPN, dia menyampaikan terimakasih atas masukan dan saranya. “Semua masukan dan saran akan menjadi catatan kita,” bebernya.
Sementara itu, jawaban DPRD Nunukan atas tanggapan Pemkab Nunukan terhadap dua raperda inisiatif DPRD Nunukan secara umum sangat berterimakasih kepada Pemkab Nunukan.
Hal ini disampaikan Hendrawan selaku juru bicara Baperda DPRD Nunukan.
Pertama, soal raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sudah termasuk penghapusan denda administrasi kependudukan.
“Adanya penghapusan denda administratif ini diharapkan agar masyarakat lebih aktif mengurus kelengkapan administrasi kependudukannya. Kita sepakat untuk membahas lebih lanjutnya,” bebernya.
Lalu raperda perlindungan laha pertanian pangan bekelanjutan, kata dia, tujuan dibentuknya raperda ini untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit.
“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan. Ini untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian,” beberya.(adv)
This website uses cookies.