NUNUKAN, borderterkini.com – Kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan. Seorang karyawan swasta berinisial J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Nunukan dalam kasus penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp45.228.799.
Kasus ini terungkap setelah CV. Bunga Arya, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sembako, melaporkan dugaan penyelewengan dana hasil penagihan oleh karyawannya sendiri.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah rumah sewa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Timur.
Tersangka J diketahui bekerja sebagai karyawan bagian penagihan dan penjualan. Dalam menjalankan tugasnya, ia menerima pembayaran dari sejumlah pelanggan berdasarkan faktur resmi perusahaan.
Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dibawa ke tempat tinggal tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan ke perusahaan justru dikuasai dan digunakan sendiri oleh tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan pihak CV. Bunga Arya,” ungkapnya pada Minggu (25/1).
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp45,2 juta, sebagaimana tertuang dalam rekapitulasi hasil penagihan dan faktur penjualan yang kini dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan resmi pihak perusahaan. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka J mengakui seluruh perbuatannya, termasuk sengaja tidak menyetorkan uang dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 jo Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja dan penyalahgunaan kepercayaan.
“Penguasaan uang memang sah karena hubungan kerja, namun ketika digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa hak, maka berubah menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka J masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)





