Categories: KriminalNunukan

Karyawan Sembako di Nunukan Gelapkan Uang Perusahaan Rp45,2 Juta

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan&period; Seorang karyawan swasta berinisial J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Nunukan dalam kasus penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp45&period;228&period;799&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasus ini terungkap setelah CV&period; Bunga Arya&comma; perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sembako&comma; melaporkan dugaan penyelewengan dana hasil penagihan oleh karyawannya sendiri&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan&comma; peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu&comma; 31 Desember 2025 sekitar pukul 10&period;00 WITA&comma; di sebuah rumah sewa di Jalan Imam Bonjol&comma; Kelurahan Nunukan Timur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tersangka J diketahui bekerja sebagai karyawan bagian penagihan dan penjualan&period; Dalam menjalankan tugasnya&comma; ia menerima pembayaran dari sejumlah pelanggan berdasarkan faktur resmi perusahaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan&comma; melainkan dibawa ke tempat tinggal tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan ke perusahaan justru dikuasai dan digunakan sendiri oleh tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan pihak CV&period; Bunga Arya&comma;” ungkapnya pada Minggu &lpar;25&sol;1&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akibat perbuatan tersebut&comma; perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp45&comma;2 juta&comma; sebagaimana tertuang dalam rekapitulasi hasil penagihan dan faktur penjualan yang kini dijadikan barang bukti oleh penyidik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan resmi pihak perusahaan&period; Setelah dilakukan gelar perkara&comma; status penanganan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam pemeriksaan&comma; tersangka J mengakui seluruh perbuatannya&comma; termasuk sengaja tidak menyetorkan uang dan menggunakannya untuk keperluan pribadi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari hasil penyidikan&comma; perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana penggelapan&comma; sebagaimana diatur dalam Pasal 486 jo Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja dan penyalahgunaan kepercayaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Penguasaan uang memang sah karena hubungan kerja&comma; namun ketika digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa hak&comma; maka berubah menjadi perbuatan melawan hukum&comma;” tegas Kapolsek&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saat ini&comma; tersangka J masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.