NUNUKAN – Selain kasus pencabulan anak di bawah umur, Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan juga mengungkap kasus penggelapan yang terjadi dilingkungan keluarga.
Dia adalah BS (25) warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, yang dilaporkan oleh orangtuanya sendiri lantaran telah menggadaikan sejumlah barang berharga yang ada di tokonya.
BS pun ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat pada 7 Maret 2025 lalu.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan kasus ini berawal dari orangtuanya yang meminta kunci toko yang berada di Pasar Baru kepada BS pada 6 Maret 2025 lalu.
“Tapi, saat itu, BS ini tidak berikan kuncinya karena alasan BS sudah memberikan kunci tokonya kepada temannya,” ungkapnya saat konference pers pada Rabu (19/3/2025).
Karena merasa curiga, orangtuanya pun langsung pergi ke tokonya untuk membuka paksa kunci toko tersebut. “Setelah sampai, orangtunya panggil temannya untuk mendobrak pintunya hingga akhirnya berhasil terbuka,” tambahnya.
Setelah terbuka dan masuk ke dalam toko, orangtuanya pun sontak kaget lantaran empat unit kulkas dan satu unit freezer telah hilang. Hal ini pun membuat orangtuanya langsung curiga kepada anaknya yang telah menjual barang-barang tersebut.
“Karena, anaknya ini memang sudah sering menjual barang-barang milik orangtuanya makanya orangtuanya langsung curiga kepada anaknya,” bebernya.
Hingga esok harinya, orangtuanya pun mengetahui bahwa pelakunya adalah anaknya sendiri yang telah menggadaikan sejumlah barang tersebut tanpa sepengetahuannya. Bahkan, anaknya pun nekat telah menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik orangtuanya.
“Dikarenakan orangtuanya sudah tidak tahan dengan perbuatan anaknya, makanya anaknya dilaporkan ke polisi agar tidak menimbulkan permasalahan yang baru lagi. Kerugian materil yang dialami orangtuanya lebih dari Rp232 juta,” ungkapnya
Dari laporan ini, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, sekira pukul 2.00 WITA, pada 7 Maret 2025 lalu.
“Saat kita interogasi, pelaku ini mengakui perbuatan telah melakukan penggelapan barang milik orangtuanya. Saat ini, pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, kata dia, setiap kali ingin mengambil barang milik orangtuanya lalu digadai, pelaku meminta kunci kepada orangtuanya dengan alasan ingin mengantar es batu kepada pelanggannya.
“Untuk mobil yang digadaikan itu, memang sebelumnya korban suruh anaknya mengantar es batu kepada pelanggan menggunakan mobil itu, tapi dikembalikan karena pelaku sudah gadaikan,” ujarnya
Dari penelusuran polisi, pelaku ini mengandaikan Freezer ini kepada seseorang bernama Sudirman seharga Rp4.500.000, begitu juga empat unit kulkas digadai dengan Sudirman seharga Rp5 juta. “Untuk mobilnya digadai seharga Rp6,6 juta kepada Yoyo,” bebernya.
Dia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi nekat tersebut lantaran sudah kecanduan judi online. Dimana, uang hasil gadaiannya digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini dikenakan pasal 372 KUHP junto pasal 376 KHUP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga junto pasal 367 ayat 2 KHUP.
Dimana, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun denda sebanyak-banyaknya Rp900,-rupiah.(*)