Kesbangpol Musnahkan 358 Arsip Kedaluwarsa dan Serahkan 49 Dokumen ke DPK

NUNUKAN, borderterkini.com – Upaya penertiban kearsipan di Kabupaten Nunukan kembali diperkuat melalui langkah tegas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Nunukan.

Sebanyak 358 arsip kedaluwarsa dimusnahkan dengan metode pencacahan di Ruang Rapat Bakesbangpol Nunukan, pada 1 Desember 2026 lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bakesbangpol Nunukan dan disaksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Nunukan bersama Tim Panitia Penilai Arsip Pemkab Nunukan.

Seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012, serta SK Bupati Nunukan Nomor 685 Tahun 2025 terkait penetapan pemusnahan arsip.

Di saat bersamaan, Bakesbangpol juga menyerahkan 49 dokumen arsip statis kepada DPK Nunukan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah.

Penyerahan ini merupakan amanat Perda Nunukan Nomor 5 Tahun 2022 dan menjadi bagian dari upaya menjaga memori kolektif daerah, melindungi dokumen bersejarah, serta memperkuat akuntabilitas informasi publik.

Pemusnahan arsip dilakukan untuk menghilangkan berkas yang sudah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, sehingga mengurangi penumpukan dokumen, menghemat ruang penyimpanan, serta meningkatkan efisiensi kerja.

Di sisi lain, arsip yang memiliki nilai sejarah diselamatkan sebagai arsip statis agar tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik maupun penelitian.

Kepala Bakesbangpol Nunukan, Hasan, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perangkat daerah sebagai bentuk disiplin administrasi.

“Pemusnahan arsip ini bukan hanya soal mengurangi tumpukan dokumen, tetapi memastikan bahwa tata kelola administrasi di Bakesbangpol berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi,” jelasnya pada Jumat (5/12).

Ia juga berharap komitmen yang ditunjukkan Bakesbangpol dapat menggerakkan OPD lain untuk lebih serius menata arsip masing-masing.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pengelolaan arsip yang baik adalah bagian dari pelayanan publik yang akuntabel,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala DPK Nunukan, Drs. Syafarudin, dimana pihaknya mendorong seluruh OPD melakukan langkah serupa.

“Diharapkan semua OPD dapat melakukan pemusnahan arsip di masing-masing OPD-nya sehingga efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dapat tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip DPK Nunukan, Elirath ST, juga berharap langkah Bakesbangpol menjadi contoh.

“Harapan saya, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna dan penyelamatan arsip statis ini dapat menjadi model bagi OPD lain dalam pengelolaan dan penataan kearsipan sesuai prosedur,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan