<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Upaya penertiban kearsipan di Kabupaten Nunukan kembali diperkuat melalui langkah tegas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Nunukan.</p>



<p>Sebanyak 358 arsip kedaluwarsa dimusnahkan dengan metode pencacahan di Ruang Rapat Bakesbangpol Nunukan, pada 1 Desember 2026 lalu.</p>



<p>Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bakesbangpol Nunukan dan disaksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Nunukan bersama Tim Panitia Penilai Arsip Pemkab Nunukan.</p>



<p>Seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012, serta SK Bupati Nunukan Nomor 685 Tahun 2025 terkait penetapan pemusnahan arsip.</p>



<p>Di saat bersamaan, Bakesbangpol juga menyerahkan 49 dokumen arsip statis kepada DPK Nunukan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah.</p>



<p>Penyerahan ini merupakan amanat Perda Nunukan Nomor 5 Tahun 2022 dan menjadi bagian dari upaya menjaga memori kolektif daerah, melindungi dokumen bersejarah, serta memperkuat akuntabilitas informasi publik.</p>



<p>Pemusnahan arsip dilakukan untuk menghilangkan berkas yang sudah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, sehingga mengurangi penumpukan dokumen, menghemat ruang penyimpanan, serta meningkatkan efisiensi kerja.</p>



<p>Di sisi lain, arsip yang memiliki nilai sejarah diselamatkan sebagai arsip statis agar tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik maupun penelitian.</p>



<p>Kepala Bakesbangpol Nunukan, Hasan, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perangkat daerah sebagai bentuk disiplin administrasi.</p>



<p>&#8220;Pemusnahan arsip ini bukan hanya soal mengurangi tumpukan dokumen, tetapi memastikan bahwa tata kelola administrasi di Bakesbangpol berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi,&#8221; jelasnya pada Jumat (5/12).</p>



<p>Ia juga berharap komitmen yang ditunjukkan Bakesbangpol dapat menggerakkan OPD lain untuk lebih serius menata arsip masing-masing.</p>



<p>&#8220;Kami ingin menunjukkan bahwa pengelolaan arsip yang baik adalah bagian dari pelayanan publik yang akuntabel,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hal yang sama juga dikatakan Kepala DPK Nunukan, Drs. Syafarudin, dimana pihaknya mendorong seluruh OPD melakukan langkah serupa.</p>



<p>&#8220;Diharapkan semua OPD dapat melakukan pemusnahan arsip di masing-masing OPD-nya sehingga efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dapat tercapai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip DPK Nunukan, Elirath ST, juga berharap langkah Bakesbangpol menjadi contoh.</p>



<p>&#8220;Harapan saya, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna dan penyelamatan arsip statis ini dapat menjadi model bagi OPD lain dalam pengelolaan dan penataan kearsipan sesuai prosedur,&#8221; ungkapnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.