Categories: KriminalNunukan

Ketahuan Mencuri, Motor Sewaan Ditinggal, Residivis Ini Masuk Penjara Lagi

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Setelah sempat melarikan diri&comma; pria berinisial MU &lpar;30&rpar; akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nunukan pada tahun baru 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>MU yang merupakan warga Pasar Sentral&comma; Nunukan Utara itu ditangkap atas laporan kasus penggelapan sepeda motor sewa atau rental&comma; sejak 6 September 2024 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan&comma; Ipda Zainal Yusuf mengatakan kasus ini bermula pemilik kendaraan melaporkan motor sewanya yang tak dikembalikan pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pelaku ini sebelumnya menyewa kendaraan motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi KU 3494 NO pada 6 September 2024 lalu&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari akad penyewaan motor itu&comma; kata dia&comma; pelaku menyewa selama tiga hari dengan biaya sewa sebesar Rp450 ribu&period; Hanya saja&comma; di hari ketiga atau sampai batas waktu sewanya&comma; pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Nah&comma; korban ini langsung menghubungi pelaku namun pelaku meminta tambahan waktu dengan biaya sewa yang akan dibayarkan sebesar Rp1 juta&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun setelah kesepakatan itu&comma; kata dia&comma; korban mulai sulit menghubungi pelaku&period; Bahkan&comma; korban menanyakan keberadaan motornya namun tidak direspon pelaku&period; &&num;8220&semi;Setelah itu&comma; pelaku pun tidak dapat dihubungi lagi&comma; dan motor korban pun tidak ditahu dimana keberadaannya&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas kejadian itu&comma; korban pun mengalami kerugian materiil sebesar Rp 28 juta rupiah&period; Sehingga&comma; korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian&period; Berbekal informasi tersebut&comma; penyelidikan dilakukan Sat Reskrim Polres Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan informasi dan identifikasi yang dilakukan&comma; pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tien Soeharto&comma; Nunukan&period; &&num;8220&semi;Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<br &sol;>&NewLine;Saat diinterogasi&comma; kata dia&comma; ternyata motor yang disewa pelaku itu digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun saat beraksi mencuri&comma; pelaku ketahuan oleh warga dan sepeda motor yang di rentalnya ditinggal karena pelaku lebih melarikan diri&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Makanya&comma; saat ditanya keberadaan motor korban&comma; pelaku tidak respon&period; Setelah itu&comma; pelaku tahu bahwa motor yang digunakan mencuri itu diposting di medsos&comma; makanya pelaku langsung kabur&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.