Categories: Nunukan

Komisi II Mediasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi aspirasi dari para pembudidaya dan pemukat jangkar rumput laut&period; Rapat tersebut berlangsung Senin &lpar;28&sol;10&sol;24&rpar; di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Komisi II DPRD Nunukan&comma; Andi Fajrul Syam&comma; memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di antaranya Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara&comma; Dinas Perikanan Nunukan&comma; Dinas Perhubungan Laut Nunukan&comma; perwakilan TNI AL Nunukan&comma; Polres Nunukan&comma; dan Asosiasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam rapat ini&comma; Andi Fajrul Syam menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan dari para pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar terkait pengelolaan perairan di Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; masalah ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara kedua pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia enegaskan pentingnya mencari solusi yang tepat agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan&period; Dan meminta semua pihak terkait dapat memberikan masukan dan pendapat secara bijak&comma; sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rapat ini membahas pengelolaan rumput laut di perairan Kabupaten Nunukan&period; Aspirasi kedua belah pihak yang disampaikan mencakup keberatan terhadap terbitnya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang melarang kegiatan pemukat jangkar di perairan Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para pemukat jangkar menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan dengan adanya surat edaran tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemukat jangkar menilai dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2024&comma; baik pembudidaya maupun pemukat jangkar memiliki hak yang sama untuk melakukan pengelolaan rumput laut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; dengan adanya surat edaran tersebut&comma; ruang gerak pemukat jangkar dalam mengelola rumput laut terbatas&period; Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pemukat jangkar terkait kelangsungan mata pencaharian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rapat dengar pendapat berlangsung a lot&comma; kedua pihak masing masing menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Nunukan menyampaikan bahwa mereka mendukung segala upaya pemerintah dalam rangka menertibkan pengelolaan rumput laut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; mereka juga berharap ada kebijakan yang tidak hanya berpihak pada satu kelompok&comma; melainkan memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak&period;&lpar;&ast;&sol;dprdnunukan&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.