NUNUKAN – Jelang peralihan kewenangan pengawasan pelayaran, Kantor KSOP Nunukan memperingatkan para pemilik speedboat di bawah 7 GT untuk segera melengkapi dokumen kapal.
Teguran ini disampaikan menyusul akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang pengalihan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran.
Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, menyebutkan bahwa peralihan kewenangan akan efektif berlaku 31 Desember 2025. Setelah itu, tidak ada lagi toleransi bagi armada tanpa kelengkapan dokumen.
“Kalau dokumen tidak lengkap, maka Surat Perintah Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan. Itu sudah tegas. Tidak ada alasan lagi,” ujar Kosasi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pemilik speedboat, termasuk pembentukan grup komunikasi untuk mempercepat pertukaran informasi.
“Kami sudah kumpulkan pemilik speed. Sosialisasi sudah dilakukan. Yang masa berlaku dokumennya habis, segera perpanjang. Yang belum punya, segera urus. Tidak bisa ditunda-tunda,” tegasnya.
Kosasi memastikan bahwa dokumen yang sudah diterbitkan selama ini mengacu pada spesifikasi teknis yang sesuai. Ia berharap menjelang akhir tahun tidak ada lagi kapal yang beroperasi tanpa legalitas lengkap.
“Kami harap peralihan nanti berjalan lancar. Semua pihak sudah tahu kewajiban masing-masing,” pungkasnya.
Peralihan ini bagian dari penataan ulang kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan keselamatan pelayaran, khususnya di wilayah sungai, danau, dan penyeberangan (SDP).(*)