Categories: Nunukan

KSOP Ultimatum Pemilik Speedboat, Lengkapi Dokumen atau tak Diizinkan Berlayar

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN – Jelang peralihan kewenangan pengawasan pelayaran&comma; Kantor KSOP Nunukan memperingatkan para pemilik speedboat di bawah 7 GT untuk segera melengkapi dokumen kapal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Teguran ini disampaikan menyusul akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang pengalihan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran&period;<br><br>Kepala KSOP Nunukan&comma; Ahmad Kosasi&comma; menyebutkan bahwa peralihan kewenangan akan efektif berlaku 31 Desember 2025&period; Setelah itu&comma; tidak ada lagi toleransi bagi armada tanpa kelengkapan dokumen&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau dokumen tidak lengkap&comma; maka Surat Perintah Berlayar &lpar;SPB&rpar; tidak akan diterbitkan&period; Itu sudah tegas&period; Tidak ada alasan lagi&comma;” ujar Kosasi&period;<br><br>Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pemilik speedboat&comma; termasuk pembentukan grup komunikasi untuk mempercepat pertukaran informasi&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah kumpulkan pemilik speed&period; Sosialisasi sudah dilakukan&period; Yang masa berlaku dokumennya habis&comma; segera perpanjang&period; Yang belum punya&comma; segera urus&period; Tidak bisa ditunda-tunda&comma;” tegasnya&period;<br><br>Kosasi memastikan bahwa dokumen yang sudah diterbitkan selama ini mengacu pada spesifikasi teknis yang sesuai&period; Ia berharap menjelang akhir tahun tidak ada lagi kapal yang beroperasi tanpa legalitas lengkap&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami harap peralihan nanti berjalan lancar&period; Semua pihak sudah tahu kewajiban masing-masing&comma;” pungkasnya&period;<br><br>Peralihan ini bagian dari penataan ulang kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan keselamatan pelayaran&comma; khususnya di wilayah sungai&comma; danau&comma; dan penyeberangan &lpar;SDP&rpar;&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.