<p>NUNUKAN – Jelang peralihan kewenangan pengawasan pelayaran, Kantor KSOP Nunukan memperingatkan para pemilik speedboat di bawah 7 GT untuk segera melengkapi dokumen kapal.</p>



<p>Teguran ini disampaikan menyusul akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang pengalihan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran.<br><br>Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, menyebutkan bahwa peralihan kewenangan akan efektif berlaku 31 Desember 2025. Setelah itu, tidak ada lagi toleransi bagi armada tanpa kelengkapan dokumen.<br><br>“Kalau dokumen tidak lengkap, maka Surat Perintah Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan. Itu sudah tegas. Tidak ada alasan lagi,” ujar Kosasi.<br><br>Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pemilik speedboat, termasuk pembentukan grup komunikasi untuk mempercepat pertukaran informasi.<br><br>“Kami sudah kumpulkan pemilik speed. Sosialisasi sudah dilakukan. Yang masa berlaku dokumennya habis, segera perpanjang. Yang belum punya, segera urus. Tidak bisa ditunda-tunda,” tegasnya.<br><br>Kosasi memastikan bahwa dokumen yang sudah diterbitkan selama ini mengacu pada spesifikasi teknis yang sesuai. Ia berharap menjelang akhir tahun tidak ada lagi kapal yang beroperasi tanpa legalitas lengkap.<br></p>



<p>“Kami harap peralihan nanti berjalan lancar. Semua pihak sudah tahu kewajiban masing-masing,” pungkasnya.<br><br>Peralihan ini bagian dari penataan ulang kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan keselamatan pelayaran, khususnya di wilayah sungai, danau, dan penyeberangan (SDP).(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href="#" rel="nofollow" onClick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email"><img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" /></a></div>
This website uses cookies.