KUA PPAS Perubahan 2024 Diparipurnakan, Ini Besarannya

NUNUKAN – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 akhirnya disampaikan Pemkab Nunukan kepada DPRD Nunukan pada Rabu (31/7/2024) pagi.

Penyampaian itu dilakukan langsung Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah dalam paripurna Rapat Paripurna ke 14 Masa Sidang III Tahun 2023 – 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa dan dihadiri unsur Forkompinda Nunukan.

Secara garis besar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, pada pendapatan perubahan APBD 2024 semula diproyeksikan sebesar 1 triliun 837 miliar 974 juta 248 ribu 257 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 1 triliun 987 miliar 304 juta 299 ribu 258,54 sen rupiah atau naik 7,51%.

Pendapatan ini terdiri dari PAD yang semula dianggarkan sebesar 104 miliar 176 juta 542 ribu 730 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 120 miliar 096 juta 546 ribu 444,14 sen rupiah atau naik 13,26%

Kemudian, pendapatan transfer yang semula sebesar 1 triliun 724 miliar 236 juta 125 ribu 527 rupiah bertambah menjadi 1 triliun 855 miliar 132 juta 927 ribu 814,40 sen rupiah atau naik 7,06%.

Lalu, lain-lain Pendapatan daerah yang sah semula sebesar 9 miliar 561 juta 580 ribu rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 12 miliar 074 juta 825 ribu rupiah.

Selain pendapatan, ada belanja daerah, dimana pada perubahan APBD 2024 belanja semula diproyeksikan sebesar 2 triliun 020 miliar 964 juta 995 ribu 989 rupiah bertambah menjadi 2 triliun 293 miliar 991 juta 609 ribu 770,01 sen rupiah atau naik sebesar 11,90 %.

Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi semula sebesar 1 triliun 170 miliar 121 juta 288 ribu 358 rupiah bertambah menjadi 1 triliun 240 miliar 290 juta 560 ribu 859,01 sen rupiah atau naik 5,66%.

Kemudian, belanja Modal semula dianggarkan sebesar  542 miliar 677 juta 995 ribu 431 rupiah setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 632 miliar 892 juta 153 ribu 215 rupiah atau naik 14,25%.

Lalu, belanja tidak terduga semula sebesar 15 miliar 360 juta rupiah setelah perubahan tidak mengalami perubahan. Belanja Bantuan Keuangan sebesar 292 miliar 805 juta 712 ribu 200 rupiah bertambah menjadi 405 miliar 448 juta 895 ribu 696 ribu rupiah atau naik 27,78%.

Setelah pendapatan dan belanja, ada pembiayaan yang terdiri penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 185 miliar 990 juta 747 ribu 732 rupiah setelah audit BPK RI bertambah menjadi 309 miliar 687 juta 310 ribu 511,47 sen rupiah atau bertambah 39,94%.

Terakhir, pengeluaran Pembiayaan semula tidak ada setelah perubahan menjadi 3 miliar rupiah pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit atas selisih antara APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan