Categories: Nunukan

Lahan Mantan Bupati Abdul Hafid Ikut Diserobot PT NBS, Diduga Ada Praktik Ilegal

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Konflik dugaan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada PT Nunukan Bara Sukses &lpar;NBS&rpar; di Desa Makmur&comma; Kecamatan Tulin Onsoi&comma; Nunukan hingga saat ini masih terus memanas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun ada yang menarik dari polemik ini&comma; dimana sebagian besar lahan yang diduga diserobot itu ternyata milik H Abdul Hafid Achmad yang merupakan mantan Bupati Nunukan dua periode atau bupati pertama di Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini terungkap dari jumpa pers kuasa hukum dan perwakilan warga Desa Makmur saat bertemu dengan sejumlah wartawan di kantor DPRD Nunukan&comma; Jumat &lpar;13&sol;6&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dilokasi penyerobotan itu&comma; ada sekitar 38 hektar lahan diketahui milik mantan Bupati&period; Namun ada 2&comma;8 hektar yang dirusak atau diserobot dengan dalih pembuatan jalan tani oleh perusahan PT NBS&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Asyrar&comma; warga Desa Makmur&comma; yang menjadi saksi kepemilikan lahan milik mantan bupati&comma; menjelaskan bahwa bermula pada 2006 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat itu&comma; ada penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah &lpar;SPPT&rpar; atas nama 18 orang&comma; yang tanah tersebut diketahui milik H&period; Abdul Hafid Achmad&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dokumen ini diketahui masyarakat Sekitar&comma; tokoh masyarakat bahkan Tokoh Adat dari desa desa tetangga&comma; bahwa lahan tersebut milik Bapak H&period; Hafid&comma;&&num;8221&semi; terangnya Jumat &lpar;13&sol;6&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>Perselisihan ini dimulai pada tahun 2018-2019&comma; ketika PT NBS membangun sebuah tersus di dekat area tanah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Awal operasi tersus ini bejalan lancar dengan melewati lahan milik Kuarius Rooger&period; Namun belum lama&comma; lahan yang dijadikan jalan itu akhirnya diblok pemilik lahan sehingga perusahan tidak bisa melewati&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Imbas dari penutupan akses itu&comma; perusahan ini kembali membuka jalan baru yang melewati lahan mantan bupati&comma; serta lahan bersertifikat milik warga Desa Makmur tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemerintah desa Makmur&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Disinilah&comma; muncul sejumlah dugaan terkait praktik penyerobotan lahan dengan dalih perusahan sudah meminta izin dengan pemilik lahan diklaim memiliki sertifikat yang dibawa oleh seorang oknum disana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat itu&comma; perusahan ini berdalih membuka jalan tani tersebut lantaran sudah ijin dengan dari pemilik-pemilik lama&period; Hal itu ditujukan dengan dokumen persetujuan yang ditandangani warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ironisnya&comma; klaim perusahaan ini dibantah oleh warga&period; Dimana&comma; dokumen yang diajukan sebagai dasar pembangunan jalan tani ternyata tak pernah warga tandatangani&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiadaan persetujuan dari pemilik asli makin memperjelas bahwa konflik ini bukan sekadar salah paham&comma; melainkan indikasi praktik sistematis pengambil alihan lahan secara tidak sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi&comma; oknum ini menjadi biang kerok permasalahan ini&period; Dari pengakuan warga ini bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah dari mantan Kepala Desa Makmur yang Pertama&comma; bapak Usro Yusuf&comma; dan selama ini dikelola oleh generasi-generasi yang berhak&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi mulai dari kantor desa Makmur&comma; kecamatan&comma; bahkan di ruang ekonomi gedung bupati Nunukan&comma; namun tidak membuahkan hasil&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Padahal dari bukti-bukti yang kami punya sudah jelas dan tidak terbantahkan&period; Kami masih memiliki saksi hidup&comma; pengakuan masyarakat adat&comma; bahkan kepala desa Makmur saat ini yang juga mengetahui dan mengakui penerbitan SPPT tahun 2006 atas nama 18 orang adalah milik pak Hafid&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia menduga oknum tersebut melakukan praktik secara tidak sah dan tanpa persetujuan warga serta pemerintah desa&comma; bahkan adanya transaksi fiktif yang melibatkan oknum tertentu dengan sifat manipulatif dan kamuflase&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi&comma; oknum ini berusaha mengaitkan kepemilikan tanah dengan beberapa nama warga sebagai bagian dari upaya mengaburkan fakta asli&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pendamping Kuasa Pak Murba yang menerima kuasa mantan bupati&comma; Paris Balang menjelaskan bahwa imbas dari penyerobotan ini&comma; kliennya mengalami kerugian yang tak sedikit&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena&comma; dalam lahan itu ada tanam tumbuh milik klien kami&period; Belum lagi tanam tumbuh yang rusak akibat pembangunan jalan&period; Ini jelas merugikan klien kami&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain permasalahan kepemilikan&comma; pihaknya juga menyoroti ketidakadilan dalam proses pembangunan oleh PT NBS yang tidak melibatkan sosialisasi&comma; mediasi&comma; atau komunikasi terlebih dahulu kepada warga maupun pemerintah desa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi&comma; kegiatan perusahan ini tidak etik dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila&comma; demokrasi&comma; serta prinsip hak asasi manusia&period; Mereka menuntut agar kegiatan industri di wilayah mereka dilakukan secara transparan dan menghormati hak masyarakat adat&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia juga meminta pemerintah pusat&comma; provinsi&comma; kabupaten&comma; hingga tingkat desa agar menegakkan asas keadilan&comma; mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia&comma; serta menghormati legitimasi kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi dan pengakuan masyarakat adat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami harap agar penyelidikan serius terhadap praktik-praktik ilegal yang diduga dilakukan pihak tertentu dan menindak tegas oknum yang berperan dalam penyerobotan tanah ini&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia juga menegaskan terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat dan pemerintah untuk menyelesaikan konflik ini secara damai dan berkeadilan&comma; demi keberlangsungan hidup masyarakat dan pembangunan desa yang berkesinambungan&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.