Lahan Warga Sebatik Masuk Malaysia, BNPP RI Kebuti Penilaian Aset

NUNUKAN, borderterkini.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bergerak cepat menindaklanjuti dampak penegasan batas wilayah negara Republik Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik. Fokus utama diarahkan pada percepatan penilaian lahan dan aset masyarakat yang kini tercatat berada di wilayah Malaysia.

Penilaian lapangan dilakukan selama sepekan, 15–21 Januari 2026, pada area seluas sekitar 4,9 hektare yang tersebar di Desa Aji Kuning, Desa Maspul, dan Desa Seberang. Kegiatan ini dipimpin langsung Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Nurdin, bersama jajaran BNPP serta tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya negara memastikan hak-hak warga perbatasan tetap terlindungi, sekaligus menjaga kedaulatan dan kehormatan negara di kawasan strategis Pulau Sebatik.

“Penegasan batas wilayah negara tidak boleh merugikan masyarakat. Penyelesaian lahan dan aset warga terdampak adalah komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Dr. Nurdin dalam keterangan resmi BNPP RI.

Secara teknis, penilaian dilakukan melalui pengukuran langsung bangunan dan lahan, penghitungan tutupan lahan, serta wawancara dengan pemilik aset. Metode ini dipilih untuk menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perhitungan nilai penggantian yang wajar.

Puluhan persil lahan telah masuk dalam proses penilaian, mencakup permukiman warga, sawah, kontrakan, kolam, hingga kebun kelapa sawit. Seluruh persil tersebut telah dinilai dan selanjutnya akan didalami melalui wawancara dengan kepala desa serta sinkronisasi data bersama DJKN.

Untuk memastikan keabsahan subjek dan objek penilaian, tim berkoordinasi dengan kepala Desa Seberang, Desa Maspul, dan Desa Sungai Limau. Verifikasi dilakukan guna memastikan lahan dan aset yang dinilai benar-benar milik warga setempat dan telah dikuasai dalam kurun waktu tertentu.

Validasi lapangan diperkuat dengan dokumentasi foto dan video udara menggunakan drone, serta wawancara langsung dengan masyarakat mengenai kondisi lahan, bangunan, dan tanaman di atasnya. Sejumlah persil yang berada di zona negatif dan buffer menjadi prioritas penanganan, termasuk lahan dengan bangunan dan tanaman produktif.

Dalam rangka menjamin kewajaran nilai ganti rugi, BNPP RI bersama DJKN juga menghimpun data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) periode 2015–2025 dari Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai pembanding harga transaksi tanah di wilayah terdampak.

Tim lintas instansi yang melibatkan BNPP, DJKN, BPN Nunukan, BIG, Dittopad, hingga BPPD Nunukan menyepakati bahwa penggantian difokuskan pada lahan dan aset warga yang berada di area negatif, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Menurut Dr. Nurdin, Pulau Sebatik memiliki posisi strategis sebagai beranda terdepan negara sekaligus kawasan yang diproyeksikan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di perbatasan, termasuk dalam kerangka kerja sama BIMP–EAGA.

“Karena itu, setiap kebijakan penegasan batas negara harus dibarengi dengan perlindungan hak masyarakat dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui percepatan penilaian aset ini, BNPP RI menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan perbatasan secara berdaulat, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan