Categories: Nunukan

Lahan Warga Sebatik Masuk Malaysia, BNPP RI Kebuti Penilaian Aset

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia &lpar;BNPP RI&rpar; bergerak cepat menindaklanjuti dampak penegasan batas wilayah negara Republik Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik&period; Fokus utama diarahkan pada percepatan penilaian lahan dan aset masyarakat yang kini tercatat berada di wilayah Malaysia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penilaian lapangan dilakukan selama sepekan&comma; 15–21 Januari 2026&comma; pada area seluas sekitar 4&comma;9 hektare yang tersebar di Desa Aji Kuning&comma; Desa Maspul&comma; dan Desa Seberang&period; Kegiatan ini dipimpin langsung Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI&comma; Dr&period; Nurdin&comma; bersama jajaran BNPP serta tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara &lpar;DJKN&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya negara memastikan hak-hak warga perbatasan tetap terlindungi&comma; sekaligus menjaga kedaulatan dan kehormatan negara di kawasan strategis Pulau Sebatik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Penegasan batas wilayah negara tidak boleh merugikan masyarakat&period; Penyelesaian lahan dan aset warga terdampak adalah komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan&comma;” tegas Dr&period; Nurdin dalam keterangan resmi BNPP RI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara teknis&comma; penilaian dilakukan melalui pengukuran langsung bangunan dan lahan&comma; penghitungan tutupan lahan&comma; serta wawancara dengan pemilik aset&period; Metode ini dipilih untuk menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perhitungan nilai penggantian yang wajar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Puluhan persil lahan telah masuk dalam proses penilaian&comma; mencakup permukiman warga&comma; sawah&comma; kontrakan&comma; kolam&comma; hingga kebun kelapa sawit&period; Seluruh persil tersebut telah dinilai dan selanjutnya akan didalami melalui wawancara dengan kepala desa serta sinkronisasi data bersama DJKN&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk memastikan keabsahan subjek dan objek penilaian&comma; tim berkoordinasi dengan kepala Desa Seberang&comma; Desa Maspul&comma; dan Desa Sungai Limau&period; Verifikasi dilakukan guna memastikan lahan dan aset yang dinilai benar-benar milik warga setempat dan telah dikuasai dalam kurun waktu tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Validasi lapangan diperkuat dengan dokumentasi foto dan video udara menggunakan drone&comma; serta wawancara langsung dengan masyarakat mengenai kondisi lahan&comma; bangunan&comma; dan tanaman di atasnya&period; Sejumlah persil yang berada di zona negatif dan buffer menjadi prioritas penanganan&comma; termasuk lahan dengan bangunan dan tanaman produktif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam rangka menjamin kewajaran nilai ganti rugi&comma; BNPP RI bersama DJKN juga menghimpun data Nilai Jual Objek Pajak &lpar;NJOP&rpar; periode 2015–2025 dari Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai pembanding harga transaksi tanah di wilayah terdampak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tim lintas instansi yang melibatkan BNPP&comma; DJKN&comma; BPN Nunukan&comma; BIG&comma; Dittopad&comma; hingga BPPD Nunukan menyepakati bahwa penggantian difokuskan pada lahan dan aset warga yang berada di area negatif&comma; dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas&comma; transparansi&comma; dan keadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Dr&period; Nurdin&comma; Pulau Sebatik memiliki posisi strategis sebagai beranda terdepan negara sekaligus kawasan yang diproyeksikan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di perbatasan&comma; termasuk dalam kerangka kerja sama BIMP–EAGA&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena itu&comma; setiap kebijakan penegasan batas negara harus dibarengi dengan perlindungan hak masyarakat dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan&comma;” ujarnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui percepatan penilaian aset ini&comma; BNPP RI menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan perbatasan secara berdaulat&comma; berkeadilan&comma; dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.