NUNUKAN, borderterkini.com – Kinerja penerimaan negara yang dikelola Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencatatkan hasil di atas ekspektasi.
Hal itu dilihat dari realisasi penerimaan mencapai Rp13,2 miliar, melampaui target Rp12,03 miliar, atau setara 109,69 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC Nunukan, Arief Setiawan, mengungkapkan bahwa bea masuk menjadi tulang punggung penerimaan negara di wilayah perbatasan tersebut. Dimana, bea masuk tercatat sebesar Rp12,6 miliar.
Kontribusi terbesar ini berasal dari aktivitas impor peralatan tambang, yang volumenya cukup signifikan sepanjang 2025.
“Impor peralatan tambang menjadi penyumbang utama bea masuk. Barang-barang tersebut masuk melalui SPTPAR, termasuk pengiriman dari Tunon Taka,” ujar Arief.
Selain sektor industri, barang bawaan penumpang juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Arief menjelaskan, Bea Cukai masih kerap menemukan penumpang yang membawa barang elektronik bernilai tinggi tanpa pelaporan yang sesuai.
“Batas pembebasan barang bawaan penumpang adalah US$500. Jika nilainya melebihi ketentuan tersebut, maka dikenakan bea masuk dan pajak. Ini yang masih sering terjadi, terutama untuk barang elektronik,” tegasnya.
Tak hanya berfungsi sebagai pemungut penerimaan, Bea Cukai Nunukan juga menjalankan peran pengawasan dan penegakan aturan. Di sektor cukai, penerimaan tercatat sebesar Rp356,3 juta, yang sebagian besar berasal dari rokok dan komoditas lainnya.
Menurut Arief, meskipun rokok berasal dari eksportir resmi, potensi pelanggaran tetap ada, khususnya pada tahapan penyimpanan.
“Kami melakukan monitoring ketat terhadap gudang-gudang besar. Jika ditemukan kelalaian administrasi atau pelanggaran, cukai tetap kami tarik sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, dari sisi bea keluar, penerimaan mencapai Rp212,35 juta. Angka ini bersumber dari aktivitas ekspor komoditas, terutama Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikirim ke luar daerah maupun luar negeri melalui wilayah pengawasan KPPBC Nunukan.
Arief menegaskan, capaian penerimaan yang melampaui target tersebut tidak serta-merta membuat pengawasan dilonggarkan. Sebaliknya, keberhasilan ini menjadi indikator meningkatnya aktivitas perdagangan sekaligus tantangan bagi Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan.
“Penerimaan negara harus sejalan dengan pengawasan. Kami tidak hanya mengejar angka, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas impor, ekspor, dan peredaran barang kena cukai berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya penumpang dan pelaku usaha, agar memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan guna menghindari sanksi dan hambatan pelayanan di pintu masuk.
“Karena, masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan kepabeanan yang berlaku,” pungkasnya.(*)





