Categories: Nunukan

Mansur: Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan&comma; Mansur&comma; menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan&comma; terutama di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat saat ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal itu disampaikan Mansur saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak&comma; yang dilaksanakan di Nunukan&comma; Selasa &lpar;8&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<br &sol;><br &sol;>Menurutnya&comma; isu perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata&comma; tetapi juga seluruh lapisan masyarakat mulai dari orang tua&comma; guru&comma; hingga lingkungan sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini persoalan kita semua&period; Menjaga mereka sangat penting&comma; apalagi di era teknologi sekarang yang sangat berbahaya bagi anak-anak jika tidak diawasi dengan baik&comma;” tegas Mansur&period;<br &sol;><br &sol;><br &sol;>Ia menambahkan&comma; banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi karena minimnya kepedulian dan pengawasan dari lingkungan terdekat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Karena itu&comma; DPRD Nunukan&comma; kata Mansur&comma; mendorong agar sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan anak dilakukan lebih luas dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jangan sampai hanya dilakukan sekali-sekali saja&period; Kita tidak mau kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak terus meningkat&period; Perlu penanganan yang luar biasa dan kerja sama semua pihak&comma;” ujarnya&period;<br &sol;><br &sol;>Lebih lanjut&comma; Mansur menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan masukan dan temuan di lapangan kepada instansi yang membidangi&comma; agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2025 ini juga menghadirkan narasumber dari Unit TPPA Reskrim Polres Nunukan yang memaparkan data kasus kekerasan terhadap anak&comma; termasuk tindak kekerasan fisik&comma; seksual&comma; dan eksploitasi yang masih marak terjadi di wilayah Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan data Polres Nunukan&comma; tahun 2023 tercatat 31 kasus&comma; meningkat menjadi 47 kasus pada 2024&comma; dan hingga September 2025 menurun hingga 36 kasus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Rata-rata korban kekerasan umumnya anak berusia 3 hingga 9 tahun dengan pelaku yang sering berasal dari lingkungan terdekat seperti orang tua&comma; paman&comma; atau tetangga&comma; tentunya peran orang tua dalam pengawasan serta memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan Perempuan dan anak&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.