Categories: KriminalNunukan

Mau Bawa Masuk Tiga CPMI Ilegal, Calo Ini Ditangkap

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Upaya pelintasan ilegal di perbatasan Kabupaten Nunukan ternyata masih marak terjadi&period; Hal itu dilihat dari penangkapan seorang pengurus atau calo PMI ilegal di Nunukan pada 23 Januari 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia &lpar;PMI&rpar; ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Nunukan pada 22 Januari 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Anggota kita melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tunon Taka&period; Dimana&comma; tempat penumpang yang turun dari luar pulau Nunukan&comma;&&num;8221&semi; terangnya pada Jumat &lpar;24&sol;1&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari penyelidikan itu&comma; Pihkanya melihat ada tiga orang dewasa yang mencurigakan&period; Setelah didekati dan interogasi&comma; ketiga ternyata ingin melakukan perjalanan ke Malaysia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Mereka juga mengakui akan ke Malaysia untuk berkerja tapi tidak lengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiganya pun diamankan dan dilakukan pendalaman oleh polisi&comma; mereka ternyata difasilitasi oleh seorang berinisial SOF &lpar;27&rpar; yang tinggal di Jalan Manunggal Bhakti RT 2&comma; Nunukan Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita langsung melakukan pencarian SOF yang merupakan pengurus atau calo CPMI ilegal tersebut&period; Tanggal 23 Januari 2025&comma; pelaku berhasil kita tanggal sedang berada di rumahnya&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun modus yang dilakukan pelaku&comma; kata dia&comma; dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi&period; Per orang&comma; pelaku mematok harga Ringgit Malaysia &lpar;RM&rpar; 1&period;300 atau setara Rp 4&period;550&period;000 &lpar;kurs Rp3&period;500&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pelaku juga meminta biaya tambahan RM 150 atau setara Rp 525&period;000 untuk biaya barang dari pelabuhan Nunukan sampai ke wilayah Lahat Datu&comma; Malaysia&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ini&comma; pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan dikenakan pasal 10 Jo pasal 4 undang- undang no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita juga amankan beberapa barang bukti seperti tiga lembar tiket kapal Pelni&comma; tiga lembar Kartu Malaysia Pass&comma; satu lembar Kartu Kerja Malaysia&comma; dua unit handphone&comma;&&num;8221&semi; sebutnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.