NUNUKAN, borderterkini.com – Seorang pria berinisial F (33) diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Nunukan di Dermaga Speed Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku diduga hendak menyeberang ke Nunukan dengan membawa sabu melalui jalur laut. Namun, rencana tersebut lebih dulu terendus aparat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Sebatik Barat.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan di sejumlah titik jalur penyeberangan yang menjadi akses keluar dari Sebatik.
“Tim kemudian melakukan pemantauan di dua titik akses penyeberangan, yakni di Pelabuhan Ferry dan Pelabuhan Speed Desa Bambangan untuk menutup kemungkinan jalur yang digunakan pelaku,” ujar Sunarwan.
Saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Speed Bambangan, petugas melihat seorang pria turun dari sebuah mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pria tersebut terlihat berjalan seorang diri menuju dermaga dan diduga hendak menaiki kapal speed menuju Nunukan.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya menghentikan pria tersebut ketika masih berada di jembatan menuju dermaga.
“Ketika yang bersangkutan masih berada di jembatan menuju dermaga, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku.
Saat kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap mobil pick up yang sebelumnya digunakan pelaku dan diparkir di area dermaga. Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik kecil transparan yang juga diduga berisi sabu.
“Satu bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam jok kursi sopir mobil pick up yang terdapat robekan pada bagian jok,” ungkap Sunarwan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,45 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, serta satu lembar celana training pendek warna abu-abu.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku.(*)





