Mau Pesta Sabu di Penginapan, Tiga Pria di Sebuku Ditangkap

NUNUKAN – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa Apas, Sebuku, Nunukan, kembali berhasil diungkap aparat kepolisian pada 10 November 2024.
Pengungkapan yang terjadi di halaman salah satu penginapan di wilayah itu menyeret tiga pria sebagai pelaku atau tersangka kasus narkoba.

Ketiganya yakni Ans (46) warga Tetaban, Sebuku, Ata (28) warga Ujang Dewa, Nunukan Selatan, dan Ari (37) warga Desa Apas, Sebuku.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zaenal Yusuf mengatakan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua bungkus ukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
“Kita juga sudah amankan barang bukti lain, berupa tiga unit handphone, kotak rokok, seperangkat alat isap sabu, selimut dan satu unit sepeda motor,” terangnya kepada Koran Kaltara, Senin (11/11).

Adapun kronologis pengungkapan ini, bermula saat jajaran Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek Sebuku menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba tersebut.
“Tim langsung ke lapangan dengan mendatangi salah satu penginapan yang dilaporkan,” terangnya.

Setelah tiba, tim langsung mengecek salah say kamar penginapan. Disitu, ada Ans berada di dalam kamar.
“Kita langsung lakukan pengeledahan badan terhadap Ans, namun tidak ditemukan barang sabu,” tambahnya.

Setelah itu, tim kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan Ans. Disitu, polisi akhirnya menemukan satu bungkus sedotan yang tersimpan di kantong motor sebelah kanan.
“Awalnya, Ans ini mengaku bahwa barang itu, dia temukan di jalanan di desa Kunyit. Tapi, gali terus, ternyata Ans mengaku juga memberikan sabu kepada Ata,” sebutnya.

Tak buang waktu lama, Ata pun akhirnya ditangkap bersama Ari yang saat itu berada di loby penginapan tersebut.
“Di pelaku ini, kita juga temukan satu bungkus sabu yang disimpan didalam kotak rokok yang diselip di lipatan selimut,” sebutnya.

Dari pengakuan Ata, kata dia, bahwa barang sabu sebanyak 1 bungkus plastik sedang warna transparan adalah pemberian dari ANS lalu diberikan kepada ARI untuk disimpan.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan