Categories: KriminalNunukan

Miliki Sabu Siap Edar, IRT di Krayan Barat Ditangkap Polisi

Published by
admin

NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (47) diamankan aparat Kepolisian Sektor Krayan pada Minggu, 08 Juni 2025 sekitar pukul 14.40 WITA.

IRT yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu itu ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, RT 002, Desa Pa’ Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Krayan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tas jinjing milik terduga, ditemukan lima potongan sedotan plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan warna berbeda, masing-masing disimpan dalam dua box kecil berwarna transparan dan putih,” terangnya pada Selasa (10/6).

Selain narkotika, pihakua juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah dompet hitam, tas jinjing, uang tunai sebesar Rp1.551.000 dan RM200 (Ringgit Malaysia).

Dari hasil interogasi, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial B, yang sebelumnya juga telah menjual sabu kepada pria lain berinisial R.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(*)

admin

This website uses cookies.