Categories: Nunukan

Motoris yang Bawa Masuk Dua WN Spanyol Secara Ilegal Ikut Dideportasi ke Malaysia

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Satu warga negara Malaysia &lpar;WN Malaysia&rpar; berinisial A&period;S&period;I&period; resmi dideportasi ke negaranya pada Senin&comma; 3 November 2025&comma; setelah terbukti masuk ilegal di perairan Sebatik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>A&period;S&period;I&period; berperan sebagai motoris kapal yang membawa kedua WN Spanyol itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi &lpar;TPI&rpar; resmi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Keduanya telah lebih dulu menjalani proses deportasi&comma; sementara A&period;S&period;I&period; menyusul setelah proses pemeriksaan dan administrasi hukum keimigrasian rampung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian &lpar;Inteldakim&rpar; berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM&period;18&period;IMI&period;4-1722&period;GR&period;03&period;09 Tahun 2025 dan Surat Perintah Nomor WIM&period;18&period;IMI&period;4&period;GR&period;03&period;08-1721 Tahun 2025&comma; yang mengatur pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal MV Labuan tujuan Tawau&comma; Malaysia&period; Petugas Inteldakim memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar&comma; termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan dan penerbitan Surat Akuan Cemas yang diserahkan kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk peneraan izin keluar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan&comma; Fredy&comma; menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian&comma; yang menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat resmi dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman&comma; tertib&comma; dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan&period; Tindakan ini bukan semata pemulangan&comma; tapi juga bentuk nyata pengawasan ketat Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara di pintu gerbang perbatasan&comma;” ujar Fredy&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan pelaksanaan deportasi ini&comma; Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan kembali perannya sebagai garda depan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan Indonesia–Malaysia&comma; serta komitmennya dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lintas batas secara profesional dan humanis&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.