Musrembang Kelurahan di Nunukan Selatan Terpusat di Kantor Camat Dinilai Cacat Prosedural

NUNUKAN, borderterkini.com – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kelurahan yang digelar terpusat di Kantor Kecamatan Nunukan Selatan menuai kritik tajam.

Sebab, praktik tersebut dinilai cacat prosedural karena bertentangan dengan prinsip perencanaan pembangunan yang berjenjang, partisipatif, dan berbasis wilayah.

Kritik itu disampaikan oleh Andi Fajrul Syam (AFs) dalam rapat musrembang Kelurahan di Nunukan yang digelar di Kantor Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (20/1).

Ia menegaskan bahwa Musrenbang kelurahan secara prinsip dan aturan harus dilaksanakan di wilayah kelurahan, bukan di kantor camat yang merupakan domain kecamatan.

“Musrenbang itu berjenjang. Dimulai dari kelurahan, baru naik ke kecamatan. Kalau sejak awal sudah dipusatkan di kecamatan, tahapan perencanaannya menjadi tidak benar,” tegasnya.

AFs juga menegaskan pelaksanaan Musrenbang kelurahan di kantor camat melanggar setidaknya tiga persoalan mendasar.

Pertama, salah locus, karena lokasi kegiatan tidak berada di wilayah administratif kelurahan.
Kedua, terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghilangkan makna Musrenbang kecamatan sebagai forum lanjutan, bukan pengganti.

Ketiga, yang paling krusial, adalah pembatasan partisipasi masyarakat. Pemusatan kegiatan di kantor camat dinilai berpotensi mengurangi kehadiran warga biasa, kelompok rentan, serta tokoh-tokoh lokal kelurahan.

“Musrenbang di kelurahan itu supaya masyarakat lebih nyaman menyampaikan aspirasi. Tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala sekolah, petani, nelayan, semua bisa hadir dan bicara. Kalau dipindahkan ke kecamatan, ruang partisipasi itu menyempit,” ujarnya.

Ia juga menolak keras anggapan bahwa keterbatasan anggaran dapat dijadikan alasan pembenar untuk menyimpang dari prosedur perencanaan pembangunan.

“Alasan anggaran tidak sah untuk membenarkan pelanggaran aturan. Kalau prosedurnya salah, maka hasilnya juga bermasalah,” kata Andi Fajrul.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Musrenbang yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.

Hasilnya dapat dipersoalkan legitimasi dan validitasnya, menjadi catatan pengawasan DPRD, serta berisiko tidak dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan pada partisipasi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan