Nota Penjelasan Raperda RTRW Tahun 2023 – 2042 Diparipurnakan

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Nota penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042 akhirnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan pada Senin &lpar;15&sol;5&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyampaian penjelasan di paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus&comma;S&period;IP&period;&comma; M&period;Si&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sekretaris Daerah Kab&period;Nunukan dalam Sambutan Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para unsur pimpinan Daerah Kab&period; Nunukan&comma; terkhusus Rakyat Badan Pembentukan kepada Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nunukan atas segala perhatiannya sehingga ranperda yang kami ajukan&comma; kiranya dapat diterima dan dibahas bersama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara&comma; menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan&comma; begitupun dengan agenda paripurna hari ini&comma; yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut dikatakan sebagaimana diketahui Kabupaten Nunukan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan&period; Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup&comma; tekanan masalah yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang&comma; sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor Eksternal yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Nunukan&period; Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional&comma; provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan&comma; sehingga perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.