NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menetapkan Panitia Khusus Penyelesaian Rumah Jabatan Bupati Nunukan melalui Rapat Paripurna, Kamis (20/6/24) di Kantor DPRD Nunukan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dihadiri sejumlah anggota legislatif diruang paripurna dan secara daring via zoom.
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa menyampaikan persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan Pasnsus tersebut, dan saat itupula anggota DPRD Nunukan yang hadir menyetujui agar Panita Khusus Peneyelasian Rumah Jabatan Bupati Nunukan di tetapkan.
Pertsetujuan ini ditandai dengan Pembacaan Surat Keputusan DPRD Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Panitia Khusus Penyelesaian Rumah Jabatan Bupati Nunukan.
Surat Keputusan ini di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Nunukan melalui Kabag Persidangan dan Perundang Undangan, H. Romy Rieska Setiadi.
Dalam Surat Keputusan DPRD Nunukan, Romy Rieska Setiadi menyampaikan, bahwa Panitia Khusus DPRD diberikan mandat sepenuhnya untuk membahas, menggali informasi, manganalisis, menginventarisir serta merumuskan penyelesaian rumah jabatan Bupati Nunukan.
“ Hasil kerja panitia khusus akan dilaporkan ke pimpinan DPRD secara tertulis untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat Paripurna,” kata Romy.
Adapun nama dan Penanggungjawab Panitia Khusus penyelesaian rumah jabatan Bupati Nunukan melitputi, Penanggunjawab, Unsur Pimpinan DPRD Nunukan, Ketua : Hamsing, S.Pi, Wakil Ketua, H. Andi Mutamir SE, MM, Sekretaris bukan anggota, Drs. Muhammad Effendi, Anggota Pansus : Andre Pratama, Ahmad Triyadi, Hendrawan, S.Pd, M.Pd, Hj. Nikmah, S.AP, Andi Krislina, SE dan Joni Sabindo, SE.(*)