Categories: Nunukan

Paripurna PAW, Arif Sudarwan Resmi Duduk di Kursi DPRD Nunukan

Published by
admin

NUNUKAN – Amrin Sitanggang secara resmi diberhentikan dengan hormat dari anggota DPRD Nunukan. Amrin Sitanggang dari wilayah Kabudaya ini digantikan Arif Sudarwan yang juga dari partai Perindo.

Hal itu dilihat dari paripurna Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD kabupaten Nunukan PAW sisa masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa pada Senin (18/12)

Hanya saja dalam pengucapan sumpah itu tak dihadiri oleh Amrin Sitanggang. Namun begitu, paripurna tersebut tetap berlangsung dan pengucapan sumpah dan janji dipandu langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa.

Begitu juga Wabup Nunukan Hanafiah, kepala OPD Pemkab Nunukan serta instansi vertikal tampak hadir menyaksikan pelantikan tersebut.

Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa mengungkapkan rasa terimakasihnya atas pengabdian dan jasa Amrin Sitanggang dalam memperjuangkan aspirasi rakyat selama menjadi anggota DPRD Nunukan.

“PAW ini dilaksanakan ketika ada anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan maka dapat digantikan dengan calon anggota DPRD yang lainnya. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada Undang-undang,” jelasnya.

Leppa menegaskan setelah dilantik, Arif Sudarwan sudah memiliki hak administratif dan bisa langsung bekerja dengan tugas dan fungsinya.
“Tapi untuk hak keuangannya belum, itu nanti Januari baru diberikan. Karena, dia (Arif Sudarwan) ini dilantik melebihi setengah bulan hari kerja. Tapi kalau pekerjaanya, dia sudah bisa jalan. Misalnya, ikuti rapat dan sebagai,” tambahnya.

Leppa berharap di sisa waktu 9 bulan ini, Arif Sudarwan bersama dengan anggota DPRD lainnya saling berkomunikasi dan bersinergi untuk membangun Kabupaten Nunukan yang lebih baik lagi.
“Semoga bisa memberikan kontribusi dan menjaga kepercayaan untuk mengemban tugas, Wewenang dan tanggung jawab menjadi wakil rakyat demi kemajuan Nunukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, PAW ini dilaksanakan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.573/2023 tertanggal 22 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Nunukan Arif Sudarwan, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Nunukan, menggantikan Amrin Sitanggang.

Amrin Sitanggang di PAW setelah dinilai tidak mematuhi perintah partai Perindo yang menginginkannya kembali maju di pemilihan legislatif. (Adv)

admin

This website uses cookies.