Categories: Nunukan

Pastikan Wajib Pajak Pahami Kewajiban, Ketua DPRD Nunukan Sosper Pajak dan Retribusi Daerah

Published by
admin

NUNUKAN – Untuk memastikan wajib Pajak memahami Kewajiban dan mematuhi ketentuan perpajakan dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa mensosialisasikan Perda Kabupaten Nunukan nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (23/5/24) di Sei Limau Kecamatan Nunukan Selatan.

Menurutnya sosialisasi peraturan daerah tersebut merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Nunukan.

” Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka dan proses yang harus dilalui untuk memenuhi kewajibant, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan.” kata Hj Leppa menyampaikan sambutan.

Disampaikannya, dengan adanya Perda tersebut maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien.

Hal ini kata Hj Leppa berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

Mempertegas penyampaian sosialisasi ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nunukan, Fitraeni, S.Sos selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.

Secara umum, kata Fitraeni, yang dimaksud Pajak Daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.

“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,” ungkapnya.

Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.

” Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Fitraeni menjelaskan, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke Pencabutan Izin Usaha bahkan Sanksi Pidana.

Adanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan.(DPRD/adv)

admin

This website uses cookies.