Pedoman Media Siber

<blockquote>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Kemerdekaan berpendapat&comma; kemerdekaan berekspresi&comma; dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila&comma; Undang-Undang Dasar 1945&comma; dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB&period; Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat&comma; kemerdekaan berekspresi&comma; dan kemerdekaan pers&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;blockquote>&NewLine;<p>Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional&comma; memenuhi fungsi&comma; hak&comma; dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik&period; Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers&comma; pengelola media siber&comma; dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Ruang Lingkup<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;a&period; Isi Buatan Pengguna &lpar;User Generated Content&rpar; adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber&comma; antara lain&comma; artikel&comma; gambar&comma; komentar&comma; suara&comma; video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber&comma; seperti blog&comma; forum&comma; komentar pembaca atau pemirsa&comma; dan bentuk lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Verifikasi dan Keberimbangan Berita<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>a&period; Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi<&sol;p>&NewLine;<p>b&period; Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>c&period; Ketentuan dalam butir &lpar;a&rpar; di atas dikecualikan&comma; dengan syarat&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak&semi;<br &sol;>&NewLine;Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya&comma; kredibel dan kompeten&semi;<br &sol;>&NewLine;Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai&semi;<br &sol;>&NewLine;Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya&period; Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama&comma; di dalam kurung dan menggunakan huruf miring&period;<&sol;p>&NewLine;<p>d&period; Setelah memuat berita sesuai dengan butir &lpar;c&rpar;&comma; media wajib meneruskan upaya verifikasi&comma; dan setelah verifikasi didapatkan&comma; hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran &lpar;update&rpar; dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Isi Buatan Pengguna &lpar;User Generated Content&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>a&period; Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No&period; 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik&comma; yang ditempatkan secara terang dan jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>b&period; Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna&period; Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut&period; c&period; Dalam registrasi tersebut&comma; media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak memuat isi bohong&comma; fitnah&comma; sadis dan cabul&semi;<br &sol;>&NewLine;Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku&comma; agama&comma; ras&comma; dan antargolongan &lpar;SARA&rpar;&comma; serta menganjurkan tindakan kekerasan&semi;<br &sol;>&NewLine;Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa&comma; serta tidak merendahkan martabat orang lemah&comma; miskin&comma; sakit&comma; cacat jiwa&comma; atau cacat jasmani&period;<&sol;p>&NewLine;<p>d&period; Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir &lpar;c&rpar;&period; e&period; Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir &lpar;c&rpar;&period; Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna&period;<&sol;p>&NewLine;<p>f&period; Media siber wajib menyunting&comma; menghapus&comma; dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir &lpar;c&rpar;&comma; sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima&period;<&sol;p>&NewLine;<p>g&period; Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir &lpar;a&rpar;&comma; &lpar;b&rpar;&comma; &lpar;c&rpar;&comma; dan &lpar;f&rpar; tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir &lpar;c&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>h&period; Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir &lpar;f&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Ralat&comma; Koreksi&comma; dan Hak Jawab<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>a&period; Ralat&comma; koreksi&comma; dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers&comma; Kode Etik Jurnalistik&comma; dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers&period;<&sol;p>&NewLine;<p>b&period; Ralat&comma; koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat&comma; dikoreksi atau yang diberi hak jawab&period;<&sol;p>&NewLine;<p>c&period; Di setiap berita ralat&comma; koreksi&comma; dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat&comma; koreksi&comma; dan atau hak jawab tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>d&period; Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain&comma; maka&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber&comma; juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut&comma; bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu&period;<br &sol;>&NewLine;e&period; Sesuai dengan Undang-Undang Pers&comma; media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500&period;000&period;000 &lpar;Lima ratus juta rupiah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Pencabutan Berita<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;a&period; Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi&comma; kecuali terkait masalah SARA&comma; kesusilaan&comma; masa depan anak&comma; pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers&period;<&sol;p>&NewLine;<p>b&period; Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>c&period; Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Iklan<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;a&period; Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>b&period; Setiap berita&sol;artikel&sol;isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”&comma; ”iklan”&comma; ”ads”&comma; ”sponsored”&comma; atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita&sol;artikel&sol;isi tersebut adalah iklan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><b>Hak Cipta<&sol;b><&sol;p>&NewLine;<p>Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pencantuman Pedoman<br &sol;>&NewLine;Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Sengketa<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers&period;<br &sol;>&NewLine;Jakarta&comma; 3 Februari 2012<br &sol;>&NewLine;&lpar;Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta&comma; 3 Februari 2012&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><em><strong>Sumber&colon; http&colon;&sol;&sol;dewanpers&period;or&period;id<&sol;strong><&sol;em>&sol;<&sol;p>&NewLine;

This website uses cookies.