Categories: KriminalNunukan

Pelaku Curat Dibekuk di Kebun Sawit, Uang Hasil Curian Dipakai Berjudi

Published by
admin

NUNUKAN – Seorang pria berinisial R (44), warga asal Sulawesi Selatan yang juga berdomisili di Nunukan, ditangkap aparat setelah terbukti mencuri uang tunai milik seorang perempuan muda bernama Nur Fazilah (22).

Aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, di rumah korban yang berlokasi di Jl. Rahayu Sebakis, Nunukan Barat, Kalimantan Utara.

Korban yang juga merupakan pelapor, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp12.800.000 yang ia simpan dalam sebuah tas di dalam kamar. Kejadian diketahui saat korban bangun pukul 06.00 WITA dan mendapati jendela kamarnya telah terbuka serta tas berisi uang raib.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatan dari proses penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar, memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat tengah malam.

“Setelah itu, pelaku langsung. mencuri tas berisi uang tanpa diketahui penghuni rumah lalu kabur,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasil wawancara dengan saksi-saksi mengarah pada satu nama: R (44), pria asal Dusun Allu, Kelurahan Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Sulawesi Selatan. Di Nunukan, ia diketahui juga tinggal di kawasan Jl. Rahayu Sebakis.

Dengan pendekatan persuasif, aparat berhasil menjangkau R yang saat itu sedang berada di sebuah kebun kelapa sawit, tidak jauh dari lokasi kejadian. R akhirnya mengakui perbuatannya, mengungkap bahwa ia memang masuk ke rumah korban lewat jendela kamar dan mengambil tas berisi uang tersebut.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan sebagian barang bukti, termasuk uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp5.570.000. Sisanya, sebesar Rp7.230.000, telah habis dipakai untuk judi sambung ayam dan permainan kartu pa’yu.

Polisi mengungkap bahwa pelaku telah memantau situasi rumah korban sebelumnya. Dalam kondisi rumah yang sepi, dengan jendela kamar yang mudah diakses, ia memanjat dan masuk diam-diam lalu mengambil uang tanpa meninggalkan jejak yang mencolok, kecuali jejak kaki di luar jendela yang justru menjadi awal terbongkarnya aksi bejat tersebut.

Atas aksinya, R dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan kerap datang dari celah kecil—niat yang dibarengi kesempatan.(*)

admin

This website uses cookies.