NUNUKAN – Proses pemekaran Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah di Kabupaten Nunukan kian mendekati garis finish.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengungkapkan kedua desa persiapan tersebut sudah lolos evaluasi dan siap diajukan menjadi desa definitif.
“Prosesnya sudah sampai tahap akhir evaluasi tim pemekaran. Artinya, keduanya sudah layak untuk diajukan dalam bentuk Raperda ke DPRD,” jelasnya belum lama ini.
Namun demikian, Pemkab Nunukan memilih untuk lebih berhati-hati sebelum melangkah lebih jauh, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat adanya moratorium pembentukan desa yang sempat diberlakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu.
“Sesuai surat edaran Mendagri, semua proses pemekaran desa dihentikan sementara selama Pemilu, untuk menghindari gangguan pada pendataan pemilih dan penetapan TPS. Sekarang pemilu sudah selesai, jadi kita siap lanjutkan ketahapan berikutnya,” tambah Helmi.
Helmi juga mengakui bahwa dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Jumat (25/7) lalu, DPRD Nunukan juga memberikan masukan agar proses konsultasi ke Kemendagri bisa berjalan beriringan dengan pembahasan Raperda di tingkat legislatif.
“DPRD menyarankan agar konsultasi dan pembahasan Raperda bisa dilakukan secara simultan. Jadi, sambil kita konsultasi ke pusat, pembahasan di DPRD tetap berjalan. Itu jadi kesepakatan bersama dalam RDP kemarin,” jelas Helmi.
Rencananya, draf Raperda pemekaran dua desa tersebut akan diajukan ke DPRD pada awal pekan depan. Helmi menjelaskan bahwa penyusunan draf tersebut sudah rampung oleh tim dari Pemkab, yang terdiri dari DPMD, bagian hukum, bagian pemerintahan, dan Bappeda.
“Isinya mencakup batas wilayah, luas wilayah, serta jumlah RT dan penduduk yang sudah disepakati masyarakat. Jadi meski belum melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan, dasar datanya tetap bersumber dari aspirasi dan kesepakatan mereka,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mengatakan bahwa DPRD Nunukan mendukung percepatan proses ini dengan usulan agar konsultasi ke Kemendagri berjalan paralel dengan pembahasan Raperda.
“Kami ingin agar pembahasan tidak tersendat. Sambil konsultasi ke pusat, pembahasan di DPRD bisa jalan terus,” tegasnya.
Menurut data, Desa Binusan Dalam memiliki 1.986 jiwa dan Desa Ujang Fatimah 2.353 jiwa. Angka ini dinilai sudah melampaui syarat minimal sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Batas wilayah juga sudah sesuai ketentuan kartografis, dan keduanya telah berstatus desa persiapan sejak 2019 melalui Perbup Nomor 55 Tahun 2019.
Mansur menilai pemekaran ini sangat mendesak untuk mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mendesak agar Pemkab segera memperoleh jawaban resmi dari Kemendagri terkait status Penjabat Kepala Desa.
“Kalau RDP berikutnya belum ada surat resmi dari Kemendagri, kami mendorong Pemkab lebih proaktif. Komisi I siap kawal sampai tuntas,” tegasnya.
DPRD juga berencana melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri untuk memastikan percepatan administrasi. “Kami tidak ingin warga terus menunggu. Masyarakat sudah siap, datanya lengkap, tinggal pengesahan,” tambah Mansur.
Tokoh masyarakat dan adat yang hadir dalam RDP menyuarakan dukungan penuh agar pemekaran segera disahkan. Mereka berharap pemerintah pusat tidak mengulur waktu.
“Ini perjuangan panjang. Kami ingin pemekaran ini segera terwujud agar pelayanan dasar lebih dekat, pembangunan lebih merata,” ujar salah satu tokoh adat.
Jika disetujui, pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah akan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.(*)