Categories: Nunukan

Pemekaran Desa Binusan Siap Jalan, Tinggal Ketok Palu DPRD Nunukan

Published by
admin

<p>NUNUKAN — Rencana pemekaran Desa Binusan di Kecamatan Nunukan kembali menggeliat setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19&period; Kini&comma; proses tersebut telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Nunukan sebelum dilanjutkan ke pemerintah provinsi dan pusat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa &lpar;DPMD&rpar; Nunukan&comma; Ramlan Apriadi&comma; dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Nunukan&comma; belum lama ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pemkab Nunukan sudah mengeluarkan rekomendasi&period; Saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD untuk bisa kami ajukan ke Pemprov Kaltara dan Kemendagri&comma;” ujar Ramlan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Sudah Disiapkan Sejak 2019&comma; Sempat Tertunda Pandem<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Ramlan&comma; rencana pemekaran ini sebenarnya telah mulai digagas sejak tahun 2019&period; Namun&comma; pandemi COVID-19 pada 2020 memaksa seluruh proses administratif ditunda&period; Usulan kembali diajukan pada 2024&comma; namun masih mengalami kendala teknis terkait penetapan batas wilayah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sekarang masalah batas sudah hampir tuntas&period; Bahkan dua desa hasil pemekaran&comma; yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah&comma; sudah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kaltara&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Sudah Penuhi Syarat Permendagri<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Pemekaran Desa Binusan dinilai layak secara administratif dan demografis&period; Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016&comma; syarat minimal pemekaran desa adalah 1&period;500 jiwa atau 300 kepala keluarga &lpar;KK&rpar;&period; Desa Binusan saat ini memiliki total 6&period;060 jiwa&comma; yang terbagi menjadi&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Desa Binusan&colon; 1&period;721 jiwa<&sol;p>&NewLine;<p>Desa Binusan Dalam&colon; 1&period;986 jiwa<&sol;p>&NewLine;<p>Desa Ujang Fatimah&colon; 2&period;353 jiwa<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Data ini menunjukkan bahwa seluruh calon desa hasil pemekaran telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat&comma;” ujar Ramlan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Wilayah Terlalu Luas&comma; Layanan Publik Tak Efektif<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Salah satu alasan utama pemekaran adalah luasnya wilayah Desa Binusan&comma; yang menyebabkan pelayanan publik kurang maksimal&period; Wilayah Desa Binusan saat ini mencakup area luas dari kawasan SMK hingga perbatasan Tanjung Harapan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau dibandingkan&comma; mungkin luas wilayah Desa Binusan ini setara dengan dua kecamatan&comma; yakni Nunukan dan Nunukan Selatan&period; Wajar kalau pelayanan publik menjadi tidak efektif&comma;” jelas Ramlan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Draf Ranperda Sudah Diserahkan&comma; Tinggal Pembahasan DPRD<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Pemerintah daerah telah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Ranperda&rpar; terkait pemekaran dan telah menyerahkannya ke Bagian Hukum untuk proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tinggal pembahasan di DPRD&period; Begitu disetujui&comma; langsung kami teruskan ke Pemprov Kaltara dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan kode desa&comma;” tegas Ramlan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemekaran Desa Binusan diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik&comma; pemerataan pembangunan&comma; dan penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika disetujui&comma; Kabupaten Nunukan akan segera memiliki dua desa bar yakni Binusan Dalam dan Ujang Fatimah&comma; yang siap mandiri dalam pengelolaan pembangunan lokal&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.