NUNUKAN — Rencana pemekaran Desa Binusan di Kecamatan Nunukan kembali menggeliat setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Kini, proses tersebut telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Nunukan sebelum dilanjutkan ke pemerintah provinsi dan pusat.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Ramlan Apriadi, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Nunukan, belum lama ini.
“Pemkab Nunukan sudah mengeluarkan rekomendasi. Saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD untuk bisa kami ajukan ke Pemprov Kaltara dan Kemendagri,” ujar Ramlan.
Sudah Disiapkan Sejak 2019, Sempat Tertunda Pandem
Menurut Ramlan, rencana pemekaran ini sebenarnya telah mulai digagas sejak tahun 2019. Namun, pandemi COVID-19 pada 2020 memaksa seluruh proses administratif ditunda. Usulan kembali diajukan pada 2024, namun masih mengalami kendala teknis terkait penetapan batas wilayah.
“Sekarang masalah batas sudah hampir tuntas. Bahkan dua desa hasil pemekaran, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah, sudah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kaltara,” tambahnya.
Sudah Penuhi Syarat Permendagri
Pemekaran Desa Binusan dinilai layak secara administratif dan demografis. Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, syarat minimal pemekaran desa adalah 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK). Desa Binusan saat ini memiliki total 6.060 jiwa, yang terbagi menjadi:
Desa Binusan: 1.721 jiwa
Desa Binusan Dalam: 1.986 jiwa
Desa Ujang Fatimah: 2.353 jiwa
“Data ini menunjukkan bahwa seluruh calon desa hasil pemekaran telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ramlan.
Wilayah Terlalu Luas, Layanan Publik Tak Efektif
Salah satu alasan utama pemekaran adalah luasnya wilayah Desa Binusan, yang menyebabkan pelayanan publik kurang maksimal. Wilayah Desa Binusan saat ini mencakup area luas dari kawasan SMK hingga perbatasan Tanjung Harapan.
“Kalau dibandingkan, mungkin luas wilayah Desa Binusan ini setara dengan dua kecamatan, yakni Nunukan dan Nunukan Selatan. Wajar kalau pelayanan publik menjadi tidak efektif,” jelas Ramlan.
Draf Ranperda Sudah Diserahkan, Tinggal Pembahasan DPRD
Pemerintah daerah telah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran dan telah menyerahkannya ke Bagian Hukum untuk proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Tinggal pembahasan di DPRD. Begitu disetujui, langsung kami teruskan ke Pemprov Kaltara dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan kode desa,” tegas Ramlan.
Pemekaran Desa Binusan diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Jika disetujui, Kabupaten Nunukan akan segera memiliki dua desa bar yakni Binusan Dalam dan Ujang Fatimah, yang siap mandiri dalam pengelolaan pembangunan lokal.(*)
This website uses cookies.