Categories: Kalimantan Utara

Pemprov Bersama DPRD Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS

Published by
admin

&NewLine;<p>TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar;&comma; DR &lpar;HC&rpar; H&period; Zainal A&period; Paliwang&comma; M&period;Hum didampingi Wakil Gubernur Kaltara&comma; Dr&period; Yansen TP&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; menghadiri Rapat Paripurna ke 22 Masa Persidangan II Tahun 2024 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; Kaltara&comma; Kamis &lpar;15&sol;8&rpar;&period;<br><br>Gubernur Zainal dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Kaltara atas kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024&comma; dan kesepakatan bersama Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025&comma; serta persetujuan bersama 5 Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Ranperda&rpar; Kaltara&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu&comma; Ranperda Penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan&comma;” katanya&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Lalu Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah&comma;&&num;8221&semi;sambungnya&period; <br><br>Sedangkan untuk 1 Ranperda ditarik kembali dari program pembentukan daerah tahun 2024 yaitu Ranperda tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr&period; H&period; Jusuf SK&period;<br><br>Ia menekankan sebagai daerah otonom&comma; pemerintah daerah dan DPRD Kaltara harus melaksanakan fungsi pemerintahan secara efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi&comma; persamaan&comma; keadilan dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia&period; <br><br>Hal ini sejalan dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah&comma; dan diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja&period;<br><br>Karena itu Gubernur mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat provinsi Kaltara agar mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dan memberikan yang terbaik bagi daerah&period; <br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi khususnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersama pemerintah daerah membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah&comma; mudahan kerja keras yang kita lakukan bermanfaat bagi masyarakat Kaltara&comma;” tuntasnya&period; <br><br>Dalam sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara&comma; Andi Hamzah&comma; Sekretaris DPRD Kaltara H&period; Mohammad Pandi&comma; SH&period;&comma; M&period;AP&period; Turut hadir Ketua DPRD Kaltara&comma; Albertus Stefanus Marianus&comma; S&period;T&period;&comma; jajaran kepala perangkat daerah lingkungan Pemprov Kaltara&comma; dan Forkopimda&period;&lpar;dkisp&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.