<p>NUNUKAN &#8211; Seorang pria berinisial SSS (34), warga Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, ditangkap di Jalan Poros SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi pada akhir September 2025 lalu.<br></p>



<p>Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu dengan berat brutto ± 10,8 gram, dua unit telepon genggam, satu celana hitam merk Eiger, sebungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp11.074.000.<br></p>



<p>Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika menggunakan mobil berwarna putih di sekitar Jalan Poros SP 1 pada Sabtu malam.<br></p>



<p>Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 18.30 Wita, personel Satgas Pamtas Yonkav 13/SL langsung melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil yang dicurigai, yaitu Toyota Rush warna putih.<br></p>



<p>Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama SSS. Penggeledahan langsung dilakukan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan rapi di dalam kotak rokok Marlboro, lalu diselipkan di saku kanan celana hitam merk Eiger.<br></p>



<p>&#8220;Selain itu, kita juga turut diamankan barang bukti berupa HP Oppo warna hijau tosca, HP iPhone 13 putih, serta uang tunai Rp11 juta lebih yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika,&#8221; terangnya pada Jumat (3/10) pagi.<br></p>



<p>Keesokan harinya, sekitar pukul 13.30 Wita, seorang pelapor datang ke Mapolres Nunukan untuk menyerahkan laporan resmi terkait penangkapan tersebut. Laporan itu dilengkapi keterangan dari saksi, yakni Lettu Vicky Reswandy dan Ferdi Yanri, yang ikut menyaksikan penghadangan.<br>&#8220;Kini tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ia menegaskan bahwa Polres Nunukan akan terus meningkatkan koordinasi dengan TNI dalam upaya pemberantasan narkoba di perbatasan. “Kami berkomitmen menutup ruang gerak para pelaku narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan atau mengedarkan sabu di wilayah Nunukan,” tegas Ipda Sunarwan.<br> </p>



<p>Atas kepemilikan sabu seberat 10,8 gram brutto tersebut, ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href="#" rel="nofollow" onClick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email"><img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" /></a></div>
This website uses cookies.