Pemutihan Pajak Kendaraan di Nunukan Dimulai! Bebas Denda & Diskon Hingga 25 Persen

NUNUKAN – Kabar baik bagi warga Nunukan. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini tak hanya menghapus denda keterlambatan, tapi juga memberi diskon pajak hingga 25 persen.

Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Saifullah Djamal, menyebut pemutihan ini bukan sekadar meringankan beban masyarakat, tapi juga langkah strategis memperbaiki basis data

kendaraan yang selama ini kurang akurat.
“Kami ingin membantu warga yang terdampak ekonomi, tapi juga memberi apresiasi bagi yang taat pajak,” ujar Saifullah, Jumat (1/8).

Sejak hari pertama, tim gabungan Bapenda dan Kepolisian langsung turun ke jalan. Mereka menyasar simpang Jalan Pahlawan dan lampu merah Bhayangkara untuk membagikan brosur dan menyosialisasikan program ini secara langsung ke para pengendara.

Sosialisasi juga akan digelar di Car Free Day Nunukan pada Minggu (3/8), sebagai bentuk jemput bola agar informasi ini benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat.

“Jangan sampai ada warga yang tidak tahu dan akhirnya melewatkan kesempatan langka ini,” tegasnya.

Berikut rincian insentif program pemutihan PKB 2025:

BEBAS DENDA
Keterlambatan PKB
Tunggakan SWDKLLJ bertahun-tahun

DISKON PAJAK
10% bagi yang membayar sebelum jatuh tempo
10% bagi yang menunggak 1 tahun
5% bagi yang menunggak 2–5 tahun


DISKON BALIK NAMA & MUTASI

25% untuk kendaraan truk (BBNKB I)
20% untuk kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke Kaltara


Namun demikian, tarif PNBP tetap berlaku, dan program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

Saifullah mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kesempatan ini. Dengan mengikuti program ini, warga bisa hemat hingga ratusan ribu rupiah sekaligus bebas dari denda.

“Kalau bisa lunas sekarang, kenapa harus tunggu akhir September? Mumpung ada diskon, manfaatkan!” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan