Categories: Nunukan

Penegakan Disiplin Diperketat, Irwan Sabri Warning ASN dan Pimpinan OPD

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Irwan Sabri memperketat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara &lpar;ASN&rpar; di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B&sol;144&sol;MPEKASN&period;800&period;1&period;6&period;2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN yang diterbitkan pada Senin &lpar;2&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Edaran tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk memperkuat integritas&comma; profesionalitas&comma; serta meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi daerah terkait disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja &lpar;PPPK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bupati Irwan Sabri menekankan bahwa penjatuhan hukuman disiplin bukan semata-mata untuk menghukum pegawai&comma; melainkan sebagai bagian dari pembinaan agar ASN lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina&comma; mendidik&comma; dan memberikan efek jera&comma; agar ASN yang bersangkutan maupun ASN lainnya tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui surat edaran tersebut&comma; seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin kerja&comma; ketepatan waktu&comma; serta perilaku ASN di unit kerja masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengawasan melekat juga diwajibkan&comma; termasuk melaporkan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau mangkir saat jam kerja kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Irwan Sabri juga mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab penting dalam proses penegakan disiplin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum menjatuhkan sanksi&comma; atasan wajib melakukan pemanggilan tertulis dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara virtual dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar pengambilan keputusan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bupati bahkan menegaskan bahwa atasan yang tidak menjalankan kewajiban pembinaan dan pemeriksaan terhadap bawahannya juga dapat dikenakan sanksi disiplin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin&comma; maka yang bersangkutan juga akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; dalam edaran tersebut juga diatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja akan diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di sisi lain&comma; Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah mengedepankan langkah pencegahan melalui pengawasan rutin dan evaluasi kinerja ASN secara berkala&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas&comma;” tutup Irwan Sabri&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan diterbitkannya surat edaran ini&comma; Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih tertib&comma; profesional&comma; dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.