<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Irwan Sabri memperketat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. </p>



<p>Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN yang diterbitkan pada Senin (2/3/2026).</p>



<p>Edaran tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk memperkuat integritas, profesionalitas, serta meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Kabupaten Nunukan.</p>



<p>Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi daerah terkait disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>



<p>Bupati Irwan Sabri menekankan bahwa penjatuhan hukuman disiplin bukan semata-mata untuk menghukum pegawai, melainkan sebagai bagian dari pembinaan agar ASN lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.</p>



<p>&#8220;Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina, mendidik, dan memberikan efek jera, agar ASN yang bersangkutan maupun ASN lainnya tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” tegasnya.</p>



<p>Melalui surat edaran tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin kerja, ketepatan waktu, serta perilaku ASN di unit kerja masing-masing.</p>



<p>Pengawasan melekat juga diwajibkan, termasuk melaporkan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau mangkir saat jam kerja kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan.</p>



<p>Irwan Sabri juga mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab penting dalam proses penegakan disiplin.</p>



<p>Sebelum menjatuhkan sanksi, atasan wajib melakukan pemanggilan tertulis dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.</p>



<p>Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara virtual dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar pengambilan keputusan.</p>



<p>Bupati bahkan menegaskan bahwa atasan yang tidak menjalankan kewajiban pembinaan dan pemeriksaan terhadap bawahannya juga dapat dikenakan sanksi disiplin.</p>



<p>“Jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, maka yang bersangkutan juga akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.</p>



<p>Selain itu, dalam edaran tersebut juga diatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja akan diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.</p>



<p>Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.<br></p>



<p>Di sisi lain, Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah mengedepankan langkah pencegahan melalui pengawasan rutin dan evaluasi kinerja ASN secara berkala.<br></p>



<p>&#8220;Disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Irwan Sabri.<br></p>



<p>Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.